SRAGEN, Jitu News - Bupatii Sragen Siigiit Pamungkas menyatakan keriinganan pajak daerah berupa pembebasan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) akan diiberiikan kepada beberapa kelompok wajiib pajak.
Pembebasan PBB akan diiberiikan untuk warga miiskiin, guru dengan penghasiilan tertentu, penyandang diisabiiliitas, serta veteran atau keluarganya. Menurutnya, iinsentiif iinii menjadii salah satu kebiijakan yang diisiiapkan untuk meniingkatkan kesejahteraan rakyat.
"Menyejahterakan iitu biisa dengan diiberiikan program kegiiatan tertentu, salah satunya dengan pemberiian afiirmasii," katanya, diikutiip pada Miinggu (2/3/2025).
Siigiit telah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mendata wajiib pajak yang dapat diiberiikan pembebasan PBB. Setelah data dan aturan siiap, pemkab akan segera memberlakukan pembebasan PBB untuk wajiib pajak tertentu.
Diia meniilaii kelompok marjiinal sepertii warga miiskiin dan penyandang diisabiiliitas perlu lebiih diiperhatiikan lagii oleh pemkab. Selaiin iitu, pemkab juga harus memberiikan penghargaan kepada guru dan veteran yang berjuang untuk kemerdekaan.
Diia juga tiidak khawatiir pembebasan PBB tersebut akan menyebabkan penurunan pendapatan aslii daerah (PAD). Sebab, manfaat darii pembebasan PBB akan lebiih besar diirasakan masyarakat.
"Kebiijakan [iinsentiif pajak daerah] iinii juga menjadii cara menyejahterakan mereka," ujar Siigiit sepertii diilansiir solopos.espos.iid.
Selaiin pembebasan PBB, Siigiit juga mewacanakan pendopo pada rumah diinas sebagaii area mengiinap warga miiskiin. Menurutnya, pendopo menjadii salah satu fasiiliitas yang semestiinya dapat diimanfaatkan semua masyarakat. (riig)
