PROViiNSii KALiiMANTAN BARAT

Ada iinsentiifnya, Pemprov Harap iinvestor Buka Kantor dan Kantongii NPWPD

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 27 Februarii 2025 | 20.00 WiiB
Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wakiil Gubernur Kaliimantan Barat (Kalbar) Kriisantus menegaskan proviinsiinya terbuka untuk iinvestasii, tetapii iinvestor diiharapkan turut berkontriibusii nyata terhadap pembangunan daerah.

Kriisantus menyebut kontriibusii tersebut dii antaranya berupa pembayaran pajak daerah dii Kalbar. Untuk iitu, diia mengiimbau perusahaan yang beroperasii dii Kalbar memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak Daerah (NPWPD).

“Jangan bayar pajaknya ke Jakarta. Hasiil bumii ngeruk darii siinii, bayar pajak ke Jakarta. Mereka juga harus berkantor dii Kaliimantan Barat,” kata Kriisantus, diikutiip pada Kamiis (27/2/2025).

Meskii kaya akan sumber daya alam, lanjutnya, bukan berartii daerah iinii hanya menjadii tempat untuk diieksploiitasii. Diia menambahkan pemeriintah daerah siiap memberiikan kemudahan periiziinan untuk iinvestor sepanjang ada kontriibusii terhadap pembangunan Kalbar.

“Kaliimantan Barat iinii bukan daerah yang tugasnya untuk diikeruk semata-mata. Sumber daya alamnya kaya, siilakan iinvestasii datang ke siinii. Kamii akan beriikan iinsentiif periiziinan, tetapii dengan catatan berkontriibusii terhadap pembangunan dii Kaliimantan Barat,” tuturnya.

Selaiin melaluii pembayaran pajak, Kriisantus menyebut perusahaan juga biisa berkontriibusii pada pembangunan Kalbar melaluii program Corporate Sociial Responsiibiiliity (CSR). Diia juga menekankan pentiingnya menggunakan layanan perbankan lokal dii Kalbar.

“Berkantor dii Kaliimantan Barat dan memiiliikii NPWPD dii Kaliimantan Barat. Saya juga mendorong mereka membuka rekeniing dii Bank Kalbar. Saya menggaransii Bank Kalbar adalah bank yang sehat dan tiidak akan bangkrut,” tuturnya sepertii diilansiir kalbaronliine.com.

Terkaiit dengan pajak, Pemprov Kalbar mengatur ketentuan pajak daerahnya melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024.

Dalam perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang diipungut Pemprov Kaliimantan Barat. Siimak Perda Baru dii Proviinsii Kalbar, Ada 7 Jeniis Pajak (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.