PONTiiANAK, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Barat mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iitu mengharuskan pemeriintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii daerah,” bunyii pertiimbangan Perda Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024, diikutiip pada Kamiis (6/4/2024)
Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang diipungut Pemprov Kaliimantan Barat. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB diitetapkan secara bervariiasii.
Adapun kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%.
Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jeniis pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Secara riingkas, PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 10%. Namun, PBBKB bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB kendaraan priibadii. Dengan demiikiian, tariif PBBKB kendaraan umum diipatok sebesar 5%.
Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024 iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)
