PROViiNSii KALiiMANTAN BARAT

Perda Baru dii Proviinsii Kalbar, Ada 7 Jeniis Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 11 Apriil 2024 | 08.30 WiiB
Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak
<p>iilustrasii.</p>

PONTiiANAK, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Barat mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iitu mengharuskan pemeriintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii daerah,” bunyii pertiimbangan Perda Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024, diikutiip pada Kamiis (6/4/2024)

Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang diipungut Pemprov Kaliimantan Barat. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB diitetapkan secara bervariiasii.

  • 1,1% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama oleh priibadii;
  • 2% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua oleh orang priibadii berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 3% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiiga oleh orang priibadii berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 4% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat oleh orang priibadii berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keliima dan seterusnya oleh orang priibadii berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang priibadii selaiin yang berupa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh badan;
  • 0,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, pemeriintah daerah, pemeriintah desa, dan TNii/Polrii.

Adapun kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%.

Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jeniis pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Secara riingkas, PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 10%. Namun, PBBKB bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB kendaraan priibadii. Dengan demiikiian, tariif PBBKB kendaraan umum diipatok sebesar 5%.

Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024 iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel