KANWiiL DJP KALiiMANTAN BARAT

Rugiikan Negara Rp1,48 Miiliiar, Tersangka Pajak Diiserahkan ke Kejarii

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 Februarii 2025 | 09.30 WiiB
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari
<p>Kepala Kanwiil DJP Kaliimantan Barat iinge Diiana Riismawantii (kedua darii kanan).</p>

SiiNGKAWANG, Jitu News – Kanwiil DJP Kaliimantan Barat menyerahkan tersangka LA beserta barang buktii kasus tiindak piidana perpajakan kepada Kejaksaan Negerii (Kejarii) Siingkawang setelah berkas perkara diinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Desember 2024.

LA yang juga menjabat sebagaii Diirektur CV MM iinii diiduga melakukan tiindak piidana perpajakan dengan sengaja menyampaiikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap, serta tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut untuk masa pajak Januarii 2020 s.d. Desember 2021.

“Tiindakan yang diilakukan oleh tersangka meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,48 miiliiar,” kata Kepala Kanwiil DJP Kaliimantan Barat iinge Diiana Riismawantii dalam keterangan resmii, Rabu (5/2/2025).

Selaiin iitu, kantor pajak menyiita aset miiliik LA berupa 1 biidang tanah dan bangunan dii Gang Dulhajii, Sekiip Lama, Kota Siingkawang. Penyiitaan diilakukan guna memuliihkan kerugiian pendapatan negara yang tiimbul sebagaii akiibat tiindak piidana perpajakan yang diilakukan LA.

Penyiitaan diilakukan Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Kanwiil DJP Kaliimantan Barat dengan diihadiirii oleh saksii Lurah Sekiip Lama pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat iiziin Penetapan darii Pengadiilan Negerii Siingkawang Nomor 300/PenPiid.B-SiiTA/2024/PN Skw.

“Atas perbuatannya tersebut, LA terancam piidana penjara paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 6 tahun dan denda paliing sediikiit 2 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar dan paliing banyak 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar,” jelas iinge.

Namun, untuk kepentiingan peneriimaan negara sesuaii dengan Pasal 44B (1) UU KUP, jaksa agung (atas permiintaan menterii keuangan) dapat menghentiikan penyiidiikan tiindak piidana perpajakan paliing lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permiintaan.

Penghentiian penyiidiikan tiindak piidana perpajakan iitu hanya diilakukan setelah LA melunasii kerugiian pada pendapatan negara sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 39 UU KUP diitambah dengan sanksii denda sebesar 3 kalii jumlah kerugiian pada pendapatan negara.

Dalam melakukan penanganan perkara piidana pajak, lanjut iinge, DJP selalu mengedepankan proses edukasii, pengawasan, dan asas ultiimum remediium.

Sebelumnya, Kanwiil DJP Kaliimantan Barat melaluii KPP Pratama Siingkawang telah menyampaiikan iimbauan, konseliing, viisiit, dan tiindakan pemeriiksaan khusus kepada LA melaluii CV MM mengenaii pelaporan kewajiiban perpajakannya.

Kala iitu, kanwiil juga sudah memberiikan kesempatan kepada LA untuk mengembaliikan pajak yang sudah diipungut karena merupakan hak negara. Namun, tersangka tak juga melakukan pengembaliian uang pajak yang sudah diipungut untuk diisetorkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel