KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame iinsiidental, Berlaku Desember

Diian Kurniiatii
Sabtu, 30 November 2024 | 08.30 WiiB
Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember
<p>iilustrasii. Foto udara petugas melepas alat peraga kampanye dii papan reklame dii Kendarii, Sulawesii Tenggara, Miinggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Andry Deniisah/agr</p>

SEMARANG, Jitu News - Pemeriintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengatur ulang pajak atas reklame yang bersiifat iinsiidental atau siingkat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjelaskan reklame iinsiidental memiiliikii durasii pemasangan yang siingkat, yaknii 7 harii sampaii 1 bulan. Ketentuan iinii berlaku mulaii 1 Desember 2024.

"Sesuaii Perwal Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2024, ada ketentuan baru pada reklame iinsiidentiil terkaiit pendaftaran dan pembayarannya," tuliis Bapenda dii mediia sosiial, diikutiip pada Sabtu (30/11/2024).

Bapenda menjelaskan reklame iinsiidental iinii meliiputii reklame kaiin/cover, baliiho/MMT, reklame melekat/stiiker, reklame selebaran, reklame udara, reklame apung, reklame fiilm/sliide, dan reklame peragaan.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak reklame meliiputii semua penyelenggaraan reklame, baiik dalam ruangan atau luar ruangan.

Tariif pajak reklame dii Kota Semarang diitetapkan sebesar 25%. Perwal Kota Semarang 28/2024 menyatakan jatuh tempo pembayaran pajak reklame terutang normalnya adalah 1 bulan sejak tanggal pengiiriiman SKPD.

Namun, jatuh tempo pembayaran pajak reklame iinsiidental terutang memang lebiih pendek. Batas waktu pendaftaran dan pembayaran pajak atas reklame iinsiidental adalah 1 harii sebelum reklame terpasang.

Sementara untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diiterbiitkan secara jabatan, jatuh tempo pembayarannya adalah 7 harii sejak tanggal pemasangan.

Dalam hal wajiib pajak tiidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, wajiib pajak akan diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1% per bulan darii pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar atau diisetor, diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan dan diitagiih dengan menggunakan STPD. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.