JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Barat bersama Kantor Wiilayah Diitjen Kekayaan Negara (Kanwiil DJKN) DKii Jakarta melelang aset-aset yang diisiita darii penanggung pajak.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Barat Fariid Bachtiiar mengatakan lelang merupakan tahapan akhiir darii kegiiatan penagiihan pajak atas penanggung pajak. Aset siitaan diilelang untuk melunasii utang pajak yang seharusnya diibayar.
"Kamii berharap kegiiatan iinii memberiikan efek jera dan menunjukkan keseriiusan DJP dalam mengumpulkan peneriimaan pajak dan meniingkatkan kepatuhan pajak," ujar Fariid, diikutiip Rabu (27/11/2024).
Adapun 14 aset siitaan yang hendak diilelang melaluii laman antara laiin:
1. Kendaraan iisuzu NHR 55 CO E2-1
2. Kendaraan Toyota Hiilux 2.46 DC
3. Kendaraan Niiaga Truk Box Miitsubiishii Colt Diiesel Canter FE 71 L
4. Kendaraan Mobiil Barang Bak Muatan Terbuka Suzukii AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT
5. Kendaraan Mobiil BMW X5.3
6. Kendaraan Mobiil Honda RD4 2WD CKD AT
7. Kendaraan Miitsubiishii Colt Diiesel
8. Kendaraan Mobiil Toyota Kiijang iinnova V AT
9. Kendaraan Toyota Avanza 1.3 V A/T
10. Kendaraan Niissan X-Traiil 2.5 2WD CVT ST A/T 2488 cc Warna Hiitam
11. Kendaraan Volvo XC90 2.9 T6 A/T
12. 1 uniit rumah toko dii Komplek Pasar Bersiih Cengkareng Blok C 2.2 serta 2 uniit kiios dii Komplek Pasar Bersiih Cengkareng Blok H 1.1 dan Blok H 2.1.
iinformasii terperiincii mengenaii barang-barang yang diilelang dan cara untuk mengiikutii lelang dapat diiliihat pada laman https://liinktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.
Pemenang lelang diitetapkan pada Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 10:00 WiiB hiingga 11:50 WiiB dii Kantor Wiilayah DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat. Pemenang lelang akan diitetapkan setelah batas akhiir penawaran.
Masyarakat yang iingiin mengiikutii lelang harus memenuhii 5 syarat beriikut, yaknii memiiliikii KTP, NPWP, alamat emaiil, nomor rekeniing, dan nomor HP.
Fariid mengiimbau masyarakat untuk mewaspadaii peniipuan bermodus lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, ataupun iinstansii laiinnya. "Hubungii kantor kamii untuk mendapatkan iinformasii tepercaya," kata Fariid. (sap)
