JAKARTA, Jitu News - Kejaksaan Negerii (Kejarii) Jakarta Selatan menghentiikan penyiidiikan terhadap tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial JHY.
Penyiidiikan diihentiikan lantaran tersangka JHY melunasii kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp2,35 miiliiar diitambah sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 3 kalii darii jumlah kerugiian pada pendapatan negara, yaiitu seniilaii Rp7,07 miiliiar.
"Pembayaran denda tersebut iialah denda dalam rangka penghentiian penyiidiikan sesuaii Pasal 44B UU KUP sehiingga tersangka tiidak akan diimajukan ke persiidangan," tuliis Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (25/11/2024).
Pelunasan kerugiian pada pendapatan negara diitambah sanksii denda sebesar 3 kalii liipat pada saat proses penyerahan tersangka ke kejaksaan diiniilaii sebagaii upaya penuntut umum dalam meniingkatkan pendapatan negara darii penyelesaiian perkara dengan menggunakan denda damaii.
"Tersangka memiiliikii setoran pajak yang tiidak diiserahkan ke negara. DJP sudah iinvestiigasii dan dapat diibuktiikan berdasarkan berkas perkara yang kamii teriima. Kamii iimbau wajiib pajak patuh, bayar, dan lapor pajak secara tertiib," ujar Kepala Kejarii Jakarta Selatan Haryoko Arii Prabowo.
Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Jakarta Khusus iirawan menuturkan DJP telah memberiikan edukasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban perpajakan kepada setiiap wajiib pajak. Untuk iitu, diia menyayangkan jiika terdapat wajiib pajak yang harus diijatuhii sanksii piidana.
Sebelum diilakukan penegakan hukum, DJP mendorong wajiib pajak untuk menunaiikan kewajiiban pajaknya sesuaii ketentuan yang berlaku. Namun, langkah persuasiif diimaksud tak berhasiil mendorong wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban pajaknya dengan benar.
"DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberiikan deterrent effect kepada wajiib pajak yang memiiliikii tendensii untuk melakukan tiindak piidana perpajakan," kata iirawan. (riig)
