KOTAMOBAGU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu memberiikan edukasii mengenaii kewajiiban pajak yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak UMKM pada 15 Oktober 2024.
Dalam kegiiatan tersebut, Asiisten Penyuluh Pajak darii KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra menyampaiikan materii terkaiit dengan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018 s.t.d.t.d PP 55/2022.
“Kewajiiban pajak pelaku UMKM meliiputii 5M yaiitu mendaftar, mencatat, menghiitung, membayar, dan melapor. Untuk kewajiiban pajak yang pertama, yaiitu mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (3/11/2024).
Selanjutnya, UMKM wajiib untuk mencatat penghasiilan usaha, menghiitung, dan menyetorkan pajak dii sarana pembayaran sepertii kantor pos atau bank. Kemudiian, melaporkan SPT Tahunan paliing lambat 31 Maret setiiap tahunnya.
Bayu menjelaskan jangka waktu pengenaan tariif PPh Fiinal sesuaii dengan PP 23/2018 adalah 7 tahun sejak peraturan tersebut berlaku atau sejak wajiib pajak terdaftar.
“Bagii Bapak/iibu yang sudah memiiliikii NPWP sejak tahun 2018, tahun iinii merupakan tahun terakhiir menggunakan tariif PPh fiinal 0,5%. Tahun beriikutnya dapat menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh,” tutur Bayu.
Selanjutnya, tiim penyuluh pajak membuka asiistensii pendaftaran NPWP bagii peserta sosiialiisasii yang belum terdaftar. Beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan seputar perpajakan sepertii tata cara pembuatan iiD Biilliing, aktiivasii EFiiN, dan konsultasii laiinnya.
Bayu berharap sosiialiisasii yang diiselenggarakan iinii dapat memberiikan edukasii dan meniingkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku UMKM dii Bolaang Mongondow Utara dan sekiitarnya. (riig)
