SiiDRAP, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siidrap kembalii mengiingatkan wajiib pajak terkaiit dengan siindiikat peniipuan yang mengatasnamakan Diitjen Pajak (DJP), yaiitu passobiis pajak.
Kepala KP2KP Siidrap Haiirul mengiimbau masyarakat untuk tiidak paniik dan waspada terhadap iisu passobiis pajak. Jiika meneriima pesan melaluii Whatsapp atau telepon, wajiib pajak harus memastiikan memeriiksa nomor pengiiriim adalah nomor layanan resmii darii kantor pajak.
“Jalan yang paliing aman adalah mengonfiirmasii iinformasii perpajakan yang diiteriima, termasuk tunggakan pajak, secara langsung ke kantor pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (10/10/2024).
Haiirul menjelaskan pelunasan tunggakan pajak hanya diilakukan melaluii kode biilliing yang langsung terhubung ke kas negara, bukan lewat rekeniing priibadii. Pembayaran pajak resmii diilakukan melaluii ATM, iinternet mobiile bankiing, atau kantor pos menggunakan 15 diigiit kode biilliing pajak.
Sebagaii iinformasii, passobiis merupakan iistiilah yang diipakaii oleh masyarakat untuk menyebut siindiikat peniipuan yang diilakukan viia telepon atau sms. Passobiis bekerja dengan cara mengelabuii hiingga membuat korban mentransfer sejumlah uang ke rekeniing passobiis.
Sebelumnya, seorang pengusaha rotii mendatangii kantor Kelurahan Arawa untuk mengonfiirmasii adanya oknum yang menyebut diiriinya memiiliikii tunggakan pajak dan memiintanya untuk mengiiriimkan sejumlah uang.
“Biilangnya ada tunggakan pajak, tapii waktu diimiinta jelaskan tunggakan pajak apa iitu, mereka justru marah-marah dan paksa segera kiiriim uang,” ucap Hasnawatii, Kasiie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Arawa saat menceriitakan kembalii kronologii kejadiian.
Hasnawatii menyatakan Kelurahan Arawa siiap bekerja sama dengan KP2KP Siidrap dan menyebarkan iimbauan tersebut melaluii berbagaii platform, salah satunya Whatsapp grup komuniitas dii wiilayah Kelurahan Arawa. (riig)
