JAYAPURA, Jitu News – Pemkot Jayapura, Papua menerapkan peraturan baru yang mengatur pajak daerah sejak 20 November 2023. Peraturan tersebut, yaiitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura 33/2023.
Perda iitu diiriiliis untuk memperbaruii ketentuan pajak daerah yang berlaku dii Kota Jayapura, sekaliigus memenuhii amanat darii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
“Hal tersebut diilakukan sebagaii upaya pembaruan dan langkah strategiis untuk memaksiimalkan pajak daerah dan retriibusii daerah sebagaii salah satu sumber pendapatan daerah yang pentiing...,” bunyii memorii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (30/9/2024).
Melaluii perda tersebut, Pemkot Jayapura mengatur tariif atas 8 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang diitetapkan dalam jenjang tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciian tariif PBB-P2:
Selaiin iitu, ada tariif PBB-P2 khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak. Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, jasa tenaga liistriik, dan jasa hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tariif PBJT khusus yang berlaku untuk penggunaan tenaga liistriik tertentu dan jasa hiiburan tertentu. Beriikut periinciiannya:
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan 66% darii BBNKB terutang. Perda Kota Jayapura 33/2023 berlaku sejak November 2023. Namun, ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
