DUMAii, Jitu News - Pemeriintah Kota Dumaii, Riiau memberiikan pemutiihan denda pajak daerah kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Dumaii Fahmii Riizal mengatakan program pemutiihan diiberiikan untuk memudahkan wajiib pajak melaksanakan kewajiibannya. Melaluii iinsentiif tersebut, kepatuhan wajiib pajak juga diiharapkan terus meniingkat.
"Dengan adanya kebiijakan keriinganan pajak iinii, diiharapkan masyarakat akan lebiih proaktiif dalam memenuhii kewajiiban pajaknya," katanya, diikutiip pada Sabtu (21/9/2024).
Fahmii mengatakan program pemutiihan denda pajak daerah diiberiikan hiingga 30 Desember 2024. iinsentiif iinii diitujukan kepada semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah.
Selaiin pemutiihan denda, pemkot juga memberiikan berbagaii keriinganan pokok pajak daerah. Pertama, bebas pokok pajak bumii dan bangunan (PBB) jiika niilaiinya kurang darii Rp100.000.
Kedua, diiskon pokok PBB sebesar 50% untuk wajiib pajak priibadii dan beteran pada tahun pajak 1994-2003. Ketiiga, diiskon pokok pajak sebesar 25% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak aiir tanah, pajak miineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet.
Adapun PBJT yang berlaku dii Kota Dumaii meliiputii PBJT atas makanan/miinuman, PBJT atas tenaga liistriik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkiir, dan PBJT atas keseniian dan hiiburan.
Fahmii menyebut wajiib pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda dan diiskon pokok pajak daerah dengan mendatangii kantor Bapenda. Saat mengajukan iinsentiif, wajiib pajak perlu membawa ketetapan pajak masiing-masiing.
Diia berharap program iinii tiidak hanya berdampak terhadap peneriimaan pajak daerah dalam jangka pendek, tetapii juga membentuk kesadaran pajak yang lebiih baiik dii masa depan.
"Jangan tunggu lagii, manfaatkan kemudahan dan kesempatan iinii dan bayarlah pajak anda sebelum 30 Desember 2024. Marii bersama-sama membangun Kota Dumaii ke arah yang lebiih baiik," ujarnya diilansiir riiau1.com. (sap)
