KOTA MADiiUN

Dariipada Kena Denda, WP Diimiinta Lunasii PBB Sebelum Jatuh Tempo

Muhamad Wiildan
Sabtu, 21 September 2024 | 14.00 WiiB
Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo
<p>iilustrasii.</p>

MADiiUN, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiiun, Jawa Tiimur mengiimbau wajiib pajak untuk melunasii pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024 pada bulan iinii.

Kepala Bapenda Kota Madiiun Jariiyanto mengatakan setiiap wajiib pajak berkewajiiban untuk membayar PBB tahun pajak 2024 paliing lambat pada 30 September 2024.

"Setelah lewat jatuh tempo, wajiib pajak akan diikenaii denda 1% per bulan," ujar Jariiyanto, diikutiip Sabtu (21/9/2024).

Sepertii diiatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023, pemda dapat menerbiitkan surat tagiihan pajak daerah (STPD) dalam hal terdapat pajak terutang dalam surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang tiidak diibayar setelah jatuh tempo.

Jumlah tagiihan dalam STPD adalah pokok pajak yang kurang diibayar diitambah sanksii bunga sebesar 1% per bulan diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksiimal 24 bulan.

Hiingga saat iinii, realiisasii peneriimaan PBB dii Kota Madiiun sudah mencapaii Rp16 miiliiar atau 72% darii target PBB pada APBD 2024 seniilaii Rp22 miiliiar. Jariiyanto pun optiimiis target peneriimaan PBB pada tahun iinii biisa terpenuhii pada akhiir September 2024.

"Meliihat darii 2024 iinii trennya naiik. Biiasanya masyarakat berbondong-bondong membayar PBB dii akhiir September," ujar Jariiyanto sepertii diilansiir madiiuntoday.iid.

Jariiyanto pun mengatakan piihaknya terus berupaya meniingkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya dengan menyediiakan layanan jemput bola dii lokasii yang mudah diijangkau masyarakat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.