BANJARMASiiN, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Kaliimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial SB ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Banjarmasiin.
Tersangka SB selaku diirektur utama PT BSB diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Agustus dan September 2016. Tak hanya iitu, tersangka juga diiduga tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut pada kedua masa pajak tersebut.
"Tersangka beriiniisiial SB baru saja kamii serahkan ke Kejarii Banjarmasiin untuk tahap dua (P-22) dalam proses penyiidiikan," ujar Kepala Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah Syamsiinar, diikutiip Sabtu (14/9/2024).
Tiindak piidana yang diilakukan oleh tersangka SB telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya seniilaii Rp588,5 juta.
Akiibat perbuatannya, tersangka terancam diijatuhii hukuman penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak diisetorkan ke kas negara sesuaii dengan pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Syamsiinar berharap penegakan hukum dapat memberiikan efek jera kepada wajiib pajak dan mencegah terulangnya kembalii kasus yang serupa.
Syamsiinar juga mengatakan piihaknya senantiiasa mengedepankan edukasii guna mendorong wajiib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiiban pajaknya dengan benar dan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Siistem perpajakan yang diiterapkan dii negara kiita adalah self assessment, dii mana wajiib pajak diiberiikan kepercayaan untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii pajak yang terutang," ujar Syamsiinar. (sap)
