PURBALiiNGGA, Jitu News – Pemkab Purbaliingga, Jawa Tengah, menerapkan peraturan pajak daerah baru sejak 1 Januarii 2024, yaiitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbaliingga 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Peraturan iitu diiterbiitkan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). Melaluii perda iitu, pemkab mengatur 8 tariif pajak daerah yang berlaku dii wiilayahnya.
“...serta tariif Pajak dan Retriibusii, untuk seluruh jeniis pajak dan retriibusii diitetapkan dalam 1 perda dan menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii memorii penjelasan Perda Kabupaten Purbaliingga 15/2023, diikutiip pada Seniin (9/9/2024).
Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diibagii menjadii 3 jenjang tariif berdasarkan niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciian tariif PBB-P2 yang berlaku dii Kabupaten Purbaliingga:
Selaiin iitu, pemkab juga telah mengatur tariif PBB-P2 khusus untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak. Sesuaii dengan ketentuan UU HKPD, tariif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih rendah. Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya diitetapkan 10%. Namun, terdapat tariif khusus yang berlaku untuk jasa hiiburan tertentu dan konsumsii tenaga liistriik tertentu.
Beriikut periinciiannya:
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 15%. Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
