KOTA JAMBii

Opsen Pajak segera Berlaku, RT Bakal Siisiir Data Kendaraan Miiliik Warga

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 26 Agustus 2024 | 16.00 WiiB
Opsen Pajak segera Berlaku, RT Bakal Sisir Data Kendaraan Milik Warga
<p>iilustrasii.</p>

NGAWii, Jitu News - Penjabat Walii Kota Jambii Srii Purwaniingsiih mengiinstruksiikan ketua RT dii seluruh wiilayah Kota Jambii untuk mendata kendaraan bermotor dii liingkungan masiing-masiing. Langkah iinii merupakan bagiian darii persiiapan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Srii menyebut Ketua RT memegang peran pentiing karena lebiih memahamii kondiisii masyarakat. Oleh karenanya, pendataan kendaraan akan diimulaii darii tiingkat RT dan diilanjutkan ke tiingkat kelurahan, kecamatan, hiingga ke Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Jambii.

"Dengan data kendaraan bermotor yang valiid, kiita biisa memaksiimalkan pendapatan darii opsen PKB dan BBNKB. iinii akan memberiikan dampak posiitiif pada pembangunan dii Kota Jambii," ungkap Srii, diikutiip pada Seniin (26/8/2024).

Pendataan iinii juga diitujukan untuk mengiidentiifiikasii kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah yang beroperasii dii Kota Jambii. Pemkot Jambii berencana mengiimbau pemiiliik kendaraan tersebut untuk melakukan mutasii ke plat Jambii guna meniingkatkan pendapatan daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambii Nella menyebut potensii pendapatan darii opsen PKB dan BBNKB dii Kota Jambii cukup besar. Berdasarkan data pada 2023, potensii pendapatan darii opsen PKB dan BBNKB diiperkiirakan mencapaii Rp160 miiliiar.

Besarnya potensii tersebut mendorong Pemeriintah Kota Jambii untuk memperkuat siinergii dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Proviinsii Jambii. Nella menegaskan perubahan dalam pengelolaan pajak kendaraan tiidak mengubah tariif pajak kendaraan dii Proviinsii Jambii.

Menurutnya, PKB tetap akan diikenakan dengan tariif sebesar 2%. Adapun darii besaran tersebut 1% untuk pemeriintah proviinsii dan 1% merupakan opsen yang akan diibagii antara pemeriintah kota dan proviinsii.

"Darii opsen iinii, Pemkot Jambii akan mendapatkan 0,66%, sementara Pemeriintah Proviinsii Jambii akan mendapatkan 0,33%. Meskiipun keciil, kontriibusii iinii akan sangat siigniifiikan bagii pembangunan dii Kota Jambii," jelas Nella.

Nella juga mengungkap Pemeriintah Kota Jambii telah bersiinergii dengan BPKPD Proviinsii Jambii untuk mempersiiapkan sumber daya manusiia (SDM) dan perangkat pendukung laiinnya guna menghadapii penerapan opsen PKB dan BBNKB.

"Kolaborasii iinii bertujuan untuk memastiikan bahwa pengumpulan opsen PKB dan BBNKB berjalan efektiif. Kamii iingiin memastiikan bahwa Pemkot Jambii dan Pemprov Jambii siiap dalam segala aspek untuk menyambut kebiijakan baru iinii," ujar Nella, sepertii diilansiir jambiiliink.iid.

Sebagaii iinformasii, opsen PKB dan BBNKB akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. Dengan persiiapan yang matang dan data yang valiid, Pemeriintah Kota Jambii berharap dapat mengoptiimalkan pendapatan darii opsen PKB dan BBNKB guna mendukung pembangunan yang lebiih baiik. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.