KP2KP LiiMBOTO

Cek Tunggakan PPh Fiinal PHTB, Kantor Pajak Koordiinasii dengan BPN

Redaksii Jitu News
Miinggu, 25 Agustus 2024 | 10.00 WiiB
Cek Tunggakan PPh Final PHTB, Kantor Pajak Koordinasi dengan BPN
<p>iilustrasii.</p>

LiiMBOTO, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Liimboto melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasiional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara pada 31 Julii 2024.

Kepala KP2KP Liimboto Anwar mengatakan kunjungan iinii diilakukan dalam rangka melakukan koordiinasii dan kerja sama dengan BPN Gorontalo Utara terkaiit data wajiib pajak yang melakukan pendaftaran sertiifiikat tanah.

“Hal iinii diilakukan karena terdapat wajiib pajak yang masiih memiiliikii tunggakan PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2) atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB),” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (25/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Anwar menemuii Kepala BPN Gorontalo Utara Wiiwiid Nugroho. Diia juga memberiikan penjelasan terkaiit dengan temuan beberapa data wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PPh fiinal atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Dalam data kamii diitemukan beberapa wajiib pajak yang belum membayar PPh fiinal atas pengaliihan tanah dan bangunan sehiingga kamii hendak memiinta bantuan darii BPN supaya kamii biisa melakukan cek siilang atas data yang ada untuk memiiniimalkan tunggakan iinii,” tuturnya.

Sementara iitu, Wiiwiid menuturkan BPN siiap membantu kantor pajak. Diia juga menambahkan bahwa BPN Gorontalo Utara selalu melakukan pemeriiksaan atas kelengkapan pembayaran pajak, baiik pajak daerah maupun pajak pusat, sebelum memberiikan sertiifiikat tanah.

“Saya berharap kegiiatan iinii dapat memperkuat siinergii dan kerja sama antara BPN dengan kantor pajak,” ujarnya.

Sebagaii iinformasii, terdapat 3 jeniis tariif PPh fiinal atas PHTB yang diiatur dalam PP 34/2016. Pertama, tariif 2,5% darii jumlah bruto niilaii PHTB selaiin PHTB berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang diilakukan oleh wajiib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Kedua, tariif 1% darii jumlah bruto niilaii PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang diilakukan oleh wajiib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketiiga, tariif 0% atas PHTB kepada pemeriintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus darii pemeriintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus darii kepala daerah, sepertii diimaksud dalam undang-undang yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentiingan umum. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.