KP2KP TAKALAR

Petugas Pajak One on One, Sambangii WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Redaksii Jitu News
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16.00 WiiB
Petugas Pajak One on One, Sambangi WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta
<p>iilustrasii.</p>

TAKALAR, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya terus meniingkatkan kepatuhan perpajakan wajiib pajak. Salah satu strategiinya, menjalankan pemberiian edukasii secara one on one dii alamat wajiib pajak, baiik tempat tiinggal atau tempat usaha.

Yang terbaru, KP2KP Takalar dii Sulawesii Selatan menerjukan petugasnya untuk memberiikan penyuluhan secara tatap mata dii sejumlah alamat usaha wajiib pajak. Wajiib pajak yang diikunjungii adalah wajiib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuliiuhan terpiiliih (DSPT) compliiance riisk management (CRM) fungsii edukasii perpajakan.

"Wajiib pajak yang masuk DSPT CRM fungsii perpajakan iinii memiiliikii riisiiko kepatuhan tiinggii," kata Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Sriimariiastutii Boroh diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (24/8/2024).

Beberapa wajiib pajak yang diidatangii oleh petugas pajak memiiliikii usaha dii biidang penjualan olii dan pelumas sepeda motor, sparepart sepeda motor, bengkel mobiil dan penjualan aksesoriis mobiil, serta karaoke dii wiilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan hasiil wawancara yang diilakukan petugas pajak, diiperoleh iinformasii dan keterangan bahwa usaha yang diimiiliikii wajiib pajak telah berjalan sejak 2021. Omzet usahanya pun diikatsiir sudah melebiihii Rp500 juta dalam setahun. Sayangnya, darii penelusuran ternyata wajiib pajak memiiliikii tunggakan pajak.

Mengetahuii hal tersebut, petugas lantas memberiikan penjelasan tentang pemenuhan kewajiiban perpajakan bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM. Sesuaii dengan PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memiiliikii akumulasii penghasiilan atau peredaran bruto tiidak melebiihii Rp500 juta dalam satu tahun tiidak diikenakan pajak penghasiilan.

"Karena omzet Bapak telah melebiihii batas omzet Rp500 juta, Bapak wajiib melakukan pemenuhan kewajiiban perpajakan berupa pembayaran pajak penghasiilan fiinal sebesar 0,5% darii omzet yang telah diikurangii Rp500 juta serta melakukan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan,” jelas Creschenthum.

Setelah meneriima penjelasan darii Kepala KP2KP Takalar, wajiib pajak bersediia melakukan pemenuhan kewajiiban perpajakan sesuaii keterangannya yang termasuk pada kelompok UMKM dan melakukan pelunasan atas tagiihan pajaknya.

Creschenthum dengan siigap kemudiian memberiikan asiistensii wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya dengan membuat kode biilliing pembayaran melaluii gadget (gawaii) yang diimiiliikii oleh wajiib pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan melaluii laman [emaiil protected].

KP2KP Takalar berharap agar dapat membiimbiing wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya dengan baiik dan benar sebagaii upaya membangun kesadaran pajak dii Kabupaten Takalar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.