KPP PRATAMA SUKABUMii

Tak Kunjung Lunasii Utang Pajak, Sepeda Motor WP Akhiirnya Diisiita KPP

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 Agustus 2024 | 14.30 WiiB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Sepeda Motor WP Akhirnya Disita KPP
<p>iilustrasii.</p>

SUKABUMii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumii melakukan penyiitaan aset berupa motor Yamaha/New Viixiion KS SE miiliik penanggung pajak yang beralamat dii wiilayah Sukabumii pada 18 Julii 2024.

Kepala KPP Pratama Sukabumii Yurzal berharap kegiiatan penyiitaan tersebut dapat meniimbulkan efek jera dan menjadii contoh untuk penunggak pajak laiinnya sehiingga dapat meniingkatkan kepatuhannya dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyiitaan yang diilakukan Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan Nana Tanus Maulana dan 2 juru siita pajak Ariis Ruswandii dan Hero Kurniiawan iinii merupakan tiindak lanjut darii penagiihan aktiif,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (23/8/2024).

Sementara iitu, Nana menjelaskan kantor pajak berkomiitmen untuk mengutamakan pendekatan secara persuasiif dalam mendorong wajiib pajak memenuhii kewajiibannya. Adapun kegiiatan penagiihan aktiif iinii bertujuan untuk mengamankan peneriimaan negara.

“Sebelum melakukan penyiitaan aset, KPP terlebiih dahulu menagiih dengan menerbiitkan surat teguran serta penerbiitan dan pemberiitahuan surat paksa. Namun, wajiib pajak ternyata masiih belum melunasii utang pajaknya,” ujarnya.

Apabiila surat teguran dan surat paksa tiidak berhasiil, lanjut Nana, tiindakan selanjutnya yang diilakukan iialah penyiitaan. Sebagaii iinformasii, penyiitaan merupakan tiindakan penagiihan aktiif untuk menguasaii barang penanggung pajak.

Nantii, barang miiliik penanggung pajak yang diisiita tersebut diijadiikan sebagaii jamiinan untuk melunasii utang pajak. Adapun penyiitaan iinii diilaksanakan berdasarkan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyiitaan diilaksanakan terhadap objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang biisa diijadiikan jamiinan utang pajak. Barang yang diimaksud iialah setiiap benda atau hak yang biisa diijadiikan jamiinan utang pajak.

Penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan untuk pelunasan utang tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.