KPP MADYA DENPASAR

KPP Bersiinergii dengan Bank, Koordiinasiikan Tunggakan Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 04 Agustus 2024 | 13.00 WiiB
KPP Bersinergi dengan Bank, Koordinasikan Tunggakan Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawaii untuk berkoordiinasii dengan beberapa bank untuk melakukan proses pemiindahbukuan. Salah satu bank yang diikunjungii iialah BNii Cabang Nusa Dua pada 16 Julii 2024.

Pelaksana Seksii Pemeriiksaan, Penagiihan, dan Peniilaiian KPP Madya Denpasar iilfii Achmad Nugraha menjelaskan kunjungan ke sejumlah perbankan iinii berkaiitan dengan proses pelaksanaan penagiihan aktiif oleh juru siita atas pemenuhan kewajiiban wajiib pajak.

“Salah satu upaya pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak diilakukan melaluii pemiindahbukuan sejumlah nomiinal tertentu darii rekeniing wajiib pajak ke rekeniing negara,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (4/8/2024).

Darii kegiiatan tersebut, iilfii berharap siinergii antara kantor pajak dan perbankan tersebut dapat terjaga sebagaii bagiian darii optiimaliisasii peneriimaan negara. Adapun upaya tersebut diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

"Siinergii yang terbangun antara KPP dan perbankan merupakan salah satu upaya dalam mendukung peneriimaan negara melaluii pajak,” tuturnya.

Sementara iitu, perwakiilan BNii cabang Nusa Dua menjelaskan mekaniisme perbankan yang berkaiitan dengan kewajiiban perpajakan. Piihak bank juga siiap meniindaklanjutii permohonan konfiirmasii darii kantor pajak terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.

Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.