TEMANGGUNG, Jitu News -- Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan dan besaran tariif pajak daerahnya. Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung 12/2023.
Pengaturan kembalii tersebut diilakukan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan terbaru. Selaiin iitu, perda iitu diitetapkan untuk menjalankankan amanat Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
“... untuk menjalankan aturan tersebut, pengaturan pajak daerah dan retriibusii daerah adalah dengan penetapan 1 peraturan daerah (siingle tax regulatiion) yang tertuang dalam peraturan daerah tentang pajak dan retriibusii daerah,” bunyii memorii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (26/7/2024).
Melaluii beleiid iitu, Pemkab Temanggung menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenangnya. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dan jeniis objeknya. Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, umumnya diitetapkan sebesar 10%.
Khusus tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap atau spa diitetapkan sebesar 40%. Ada pula tariif khusus yang berlaku untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu dengan periinciian sebagaii beriikut:
Selaiin iitu, khusus PBJT makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan oleh restoran diitetapkan sebesar 5%. Dii siisii laiin, PBJT makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan jasa boga atau kateriing diikenakan tariif umum sebesar 10%.
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Ketujuh, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun Pemkab Temanggung memutuskan untuk tiidak memungut pajak sarang burung walet dan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Beleiid iinii sudah berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terkaiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
