PONTiiANAK, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Kaliimantan Barat menyerahkan 2 tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial DKS dan HT ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Pontiianak.
Kedua tersangka diitengaraii secara sengaja menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar serta tiidak menyetorkan pajak yang diipungut. Tiindak piidana diilakukan oleh tersangka DKS dan HT melaluii PT AMP, perusahaan yang bergerak dii biidang usaha bahan bakar.
"Mereka melakukan tiindak piidana dengan menyampaiikan SPT yang tiidak benar dan tiidak menyetorkan pajak yang sudah mereka pungut ke kas negara," kata Kepala Kanwiil DJP Kaliimantan Barat iinge Diiana Riismawantii, diikutiip pada Selasa (16/7/2024).
Tak hanya iitu, lanjut iinge, kedua tersangka juga menerbiitkan faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya atau fiiktiif.
"DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbiitan faktur pajak PT AMP kepada pembelii tanpa adanya transaksii yang mendasarii/tiidak ada transaksii," ujarnya diikutiip darii suarakalbar.co.iid.
Tiindak piidana perpajakan yang diilakukan oleh kedua tersangka pada masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2019 telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya mencapaii Rp3,6 miiliiar.
Akiibat perbuatannya, DKS dan HT terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar sepertii diiatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
iinge menceriitakan Kanwiil DJP Kaliimantan Barat telah mengambiil langkah persuasiif dalam rangka mendorong wajiib pajak untuk melunasii kewajiiban pajaknya. Namun, kesempatan tersebut tiidak diimanfaatkan oleh kedua tersangka.
"Diiharapkan dengan adanya proses penegakan hukum iinii dapat meniimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagaii proses edukasii terhadap wajiib pajak agar senantiiasa melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas," tuturnya. (riig)
