MUNGKiiD, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan pajak daerahnya. Pengaturan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 12/2023.
Beleiid iitu diiriiliis sehubungan dengan diiundangkannya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). UU HKPD, dii antaranya, mengamanatkan pemeriintah daerah untuk mengatur ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.
“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (1/7/2024).
Melaluii Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 12/2023, pemkab menyesuaiikan ketentuan pajak daerahnya berdasarkan aturan terbaru. Penyesuaiian iitu dii antaranya berupa penetapan tariif baru atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten.
Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Ada pula tariif PBB-P2 yang khusus berlaku untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak. Beriikut riingkasan tariif PBB-P2 dii Magelang:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tariif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga liistriik tertentu. Adapun untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam diitetapkan sebesar 3%. Sementara iitu, untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diitetapkan sebesar 1,5%.
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar. Ketujuh, pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Beleiid iinii berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terakiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
