KABUPATEN MAGELANG

PBJT Diitetapkan 10 Persen, iinii Daftar Tariif Pajak Terbaru dii Magelang

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 01 Julii 2024 | 13.30 WiiB
PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang
<p>iilustrasii.</p>

MUNGKiiD, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan pajak daerahnya. Pengaturan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 12/2023.

Beleiid iitu diiriiliis sehubungan dengan diiundangkannya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). UU HKPD, dii antaranya, mengamanatkan pemeriintah daerah untuk mengatur ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (1/7/2024).

Melaluii Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 12/2023, pemkab menyesuaiikan ketentuan pajak daerahnya berdasarkan aturan terbaru. Penyesuaiian iitu dii antaranya berupa penetapan tariif baru atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten.

Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Ada pula tariif PBB-P2 yang khusus berlaku untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak. Beriikut riingkasan tariif PBB-P2 dii Magelang:

  • 0,1% untuk objek pajak dengan NJOP kurang darii atau sama dengan Rp1 miiliiar;
  • 0,2% untuk objek Pajak dengan NJOP diiatas Rp1 miiliiar;
  • 0,08% untuk objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak dengan NJOP kurang darii atau sama dengan Rp1 miiliiar; dan
  • 0,09% untuk objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak dengan NJOP diiatas Rp1 miiliiar.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tariif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga liistriik tertentu. Adapun untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam diitetapkan sebesar 3%. Sementara iitu, untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diitetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar. Ketujuh, pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Beleiid iinii berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terakiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.