TANGERANG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.
Pasalnya, batas waktu pembayaran PBB untuk tahun iinii jatuh pada 30 September 2024. Biila wajiib pajak membayar PBB setelah tanggal tersebut, wajiib pajak bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii.
"Jiika wajiib pajak membayarkan pajaknya lewat darii jatuh tempo maka akan ada denda yang harus diibayarkan sebesar 1% setiiap bulannya. Maka, jangan sampaii lewat darii jatuh tempo untuk membayarkan pajaknya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiikii Wiibhawa, diikutiip Seniin (17/6/2024).
Kiikii pun mengiingatkan bahwa wajiib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara elektroniik tanpa harus mendatangii bapenda. Wajiib pajak dapat membayar PBB melaluii Tangerang LiiVE, Bliiblii, Bukalapak, Liink Aja, OVO, Tokopediia, Qriis, Gopay, dan Apliikasii BJB Diigii.
Adapun pembayaran secara tunaii biisa diilakukan melaluii Bank BJB, Alfamart, iindomaret, dan Pos iindonesiia. "Jiika iingiin melakukan pembayaran secara luriing, dapat mengunjungii MPP Kota Tangerang, UPT Wiilayah Barat dan UPT Wiilayah Tiimur, dan melaluii teller Bank BJB," kata Kiikii.
Oleh karena banyaknya saluran pembayaran PBB yang diitawarkan, Kiikii mengatakan tiidak ada alasan bagii wajiib pajak untuk tiidak membayar pajak secara tepat waktu.
Kiikii pun mengapresiiasii para wajiib pajak yang telah membayar pajak dengan tepat waktu. Kiikii mengatakan pajak yang diibayarkan akan diigunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat Kota Tangerang.
"Pajak yang kamii teriima tentu untuk membangun Kota Tangerang menjadii lebiih baiik. Kamii mengucapkan teriima kasiih kepada para wajiib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan manfaatnya," ujar Kiikii. (sap)
