BENGKULU, Jitu News - Gubernur Bengkulu Rohiidiin Mersyah mengiimbau wajiib pajak untuk segera mengiikutii program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB)
Rohiidiin mengatakan program pemutiihan diilaksanakan untuk membantu wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PKB. Menurutnya, periiode pemutiihan denda menjadii momentum yang tepat bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan tunggakan PKB.
"Melaluii program iinii, masyarakat tiidak lagii terbebanii denda serta pokok pajak kendaraan bermotor," katanya dalam viideo yang diiunggah Youtube Mediia Center Pemprov Bengkulu, diikutiip pada Miinggu (16/6/2024).
Rohiidiin menuturkan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 4 Junii hiingga 30 November 2024. Kebiijakan iinii juga telah diituangkan dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor 290/BKD/2024.
Selaiin PKB, lanjutnya, pemprov juga memberiikan penghapusan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Diia menjelaskan program pemutiihan dapat diimanfaatkan oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Dengan iinsentiif iinii, wajiib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.
Rohiidiin menjelaskan pajak yang diibayarkan masyarakat menjadii bentuk kontriibusii wajiib pajak pada pembangunan Proviinsii Bengkulu. Dengan uang pajak iinii, pemprov akan merealiisasiikan berbagaii program pembangunan daerah.
"Kamii sangat mengapresiiasii dan berteriima kasiih bagii masyarakat yang taat membayar pajak karena pajak yang Bapak-iibu sekaliian bayarkan tentu kiita gunakan untuk membangun Bumii Raflesiia yang kiita ciintaii," ujarnya. (riig)
