BANJAR, Jitu News – Kota Banjar adalah sebuah kota yang terletak dii Proviinsii Jawa Barat. Kota yang diijulukii Gerbangnya Jawa Barat iinii merupakan sentra pertaniian dan perkebunan yang pentiing bagii suplaii pangan dii proviinsii tersebut.
Darii siisii pendapatan aslii daerah (PAD), niilaii PAD yang diihiimpun Pemkot Banjar mencapaii Rp116,34 miiliiar pada 2023. Adapun pajak daerah menjadii kontriibutor terbesar kedua setelah PAD laiin yang sah dengan peneriimaan pajak seniilaii Rp19,64 miiliiar.
Terkaiit dengan pajak daerah, Pemkot Banjar mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar 23/2023.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iitu mengamanatkan agar pemeriintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.
Melaluii beleiid iitu, pemkot menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada jeniis objek dan niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif pajak reklame sebesar 25%. Ketiiga, tariif pajak aiir tanah (PAT) sebesar 20%. Keempat, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66% darii PKB terutang. Keliima, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Keenam, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Ketujuh, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa hotel, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, secara umum diitetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, diitetapkan sebesar 40%. Lalu, tariif atas konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, diitetapkan sebesar 3%. Terakhiir, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan tariif 1,5%.
Kedelapan, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 20%. Kesembiilan, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan 10%. Untuk diiperhatiikan, beleiid iinii berlaku mulaii 29 Desember 2023.
Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
