PROViiNSii KEPULAUAN RiiAU

Niilaii Jual Belum Diitetapkan, Pemprov Tak Biisa Pungut Pajak Alat Berat

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Junii 2024 | 10.30 WiiB
Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat
<p>iilustrasii alat berat. (foto: Antara)</p>

RiiAU, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan Pemprov Kepulauan Riiau masiih belum dapat melaksanakan kegiiatan pemungutan pajak alat berat (PAB).

Hal iitu diikarenakan Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) masiih belum menerbiitkan regulasii yang memeriincii niilaii jual alat berat (NJAB).

"Niilaii jual alat berat darii Kemendagrii belum turun. Jadii, targetnya juga belum biisa kamii tetapkan," ujar Kepala Bapenda Kepulauan Riiau Diiky Wiijaya, diikutiip pada Seniin (10/6/2024).

Sembarii menunggu diisusunnya peraturan menterii dalam negerii yang memuat ketentuan pemungutan PAB beserta periinciian NJAB-nya, lanjut Diiky, Bapenda saat iinii tengah fokus melakukan pendataan alat berat yang merupakan objek PAB.

Menurut Diiky, saat iinii ada sekiitar 2.000 uniit alat berat dii Kepulauan Riiau yang merupakan objek PAB dan memiiliikii potensii menambah pendapatan aslii daerah (PAD). Adapun alat berat diimaksud antara laiin sepertii bulldozer, crane, wheel loader, grader, forkliift, dan laiin-laiin.

"Berdasarkan undang-undang, alat berat memang diipungut pajaknya per 1 Januarii 2024. Namun, saat iinii, kamii masiih dalam proses pendataan," ujarnya sepertii diilansiir gokeprii.com.

Sebagaii iinformasii, pemprov berwenang memungut PAB dengan tariif maksiimal 0,2% terhiitung sejak 5 Januarii 2024. Hal iinii telah diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

NJAB selaku dasar pengenaan PAB adalah sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Dasar pengenaan PAB berlaku selama maksiimal 3 tahun. NJAB bakal diitiinjau kembalii dengan memperhatiikan iindeks harga dan perkembangan ekonomii.

Ketentuan terkaiit dengan NJAB tersebut diiatur dalam permendagrii seusaii mendapatkan pertiimbangan darii menterii keuangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.