PROViiNSii Dii YOGYAKARTA

Berlaku Tahun iinii, Siimak Daftar Tariif Pajak Terbaru dii Yogyakarta

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 28 Meii 2024 | 17.00 WiiB
Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta
<p>Wiisatawan berjalan dii kawasan Maliioboro, Yogyakarta, Kamiis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fiitrii Atmoko/agr/rwa.</p>

YOGYAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii DiiY 11/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Perda tersebut juga diiriiliis untuk mengoptiimalkan pelaksanaan desentraliisasii fiiskal.

“... bahwa untuk melaksanakan desentraliisasii fiiskal yang lebiih maksiimal, diiperlukan pembaruan mekaniisme pemungutan pendapatan aslii daerah berupa pajak dan retriibusii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (28/5/2024).

DiiY merupakan salah satu proviinsii yang tersohor akan kekayaan budayanya. Daerah yang pernah menjadii iibu kota negara iinii juga kerap menjadii rujukan tempat wiisata, baiik bagii wiisatawan domestiik maupun mancanegara.

Darii siisii pendapatan aslii daerah (PAD), Pemprov DiiY mencatat PAD yang diihiimpun pada 2023 mencapaii Rp2,36 triiliiun. Adapun pajak menjadii kontriibutor dengan jumlah peneriimaan pada 2023 mencapaii Rp2 triiliiun.

Terkaiit dengan pajak, Pemprov DiiY menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah melaluii Perda Proviinsii DiiY 11/2023. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan secara bervariiasii tergantung kepemiiliikan dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 0% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut jenazah, pengangkut sampah, miiliik pemeriintah dan pemeriintah daerah;
  • 0,5% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah;
  • 0,9% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,4% kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,9% kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiiga;
  • 2,4% kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 2,9% kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keliima dan seterusnya.

Kedua, tariif Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadii nomenklatur baru yang diiatur dalam UU HKPD.

Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 10%. Khusus, tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 5%. Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%.

Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Adapun Perda Proviinsii Daerah iistiimewa Yogyakarta 11/2023 iinii berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.