BENGKULU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyampaiikan surat paksa kepada 7 wajiib pajak yang berlokasii dii Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu pada 26 Apriil 2024.
Dalam kegiiatan tersebut, KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan tiim yang terdiirii atas juru siita pajak negara (JSPN) Tiio Aryo Hiimawan dan Kepala Seksii Pemeriiksaan, Penagiihan, dan Peniilaiian (P3) Ermariia Angeliita Soepeno.
“Pada saat menemuii dan menyampaiikan Surat Paksa kepada wajiib pajak, dua orang fiiskus bertiindak sebagaii saksii yang merupakan orang yang diikenal oleh juru siita,” kata Aryo sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (28/5/2024).
Aryo menjelaskan penyampaiian surat paksa merupakan bagiian darii tahapan tiindakan penagiihan kepada wajiib pajak agar melunasii hutang pajak sebagaiimana mestiinya. Adapun para penanggung pajak sebelumnya juga sudah diiberiikan surat teguran.
Namun, upaya persuasiif tersebut tiidak berhasiil lantaran para penanggung pajak tiidak menunjukkan iiktiikad baiik untuk membayar tunggakan pajaknya sehiingga diiberlakukan tiindakan yang mempunyaii kekuatan hukum yang bersiifat memaksa.
Dalam penyampaiian surat paksa, Aryo menambahkan KPP tiidak menemuii kendala dan wajiib pajak bertiindak kooperatiif serta bersediia untuk melunasii tunggakan pajaknya, kecualii satu wajiib pajak yang akan mengajukan permohonan pengurangan pajak bumii dan bangunan (PBB).
“Kamii harap kunjungan iinii dapat memberiikan edukasii dan mewujudkan kepatuhan wajiib pajak dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya,” tuturnya.
Sebagaii iinformasii, berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023, surat paksa adalah surat periintah membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. (riig)
