BANYUWANGii, Jitu News – Pemkab Banyuwangii, Jawa Tiimur mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangii 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemeriintahan Daerah. Selaiin iitu, perda tersebut diiriiliis untuk menyesuaiikan perubahan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru.
“Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU JKPD, ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (7/5/2024).
Melaluii beleiid tersebut, pemkab menetapkan tariif atas 8 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan bervariiasii tergantung pada jeniis objek dan niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan 10%.
Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT keseniian dan hiiburan tertentu dan PBJT atas tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut:
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Beleiid tersebut berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB berlaku mulaii 1 Januarii 2025. (riig)
