MADiiUN, Jitu News – Pemkab Madiiun, Jawa Tiimur mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiiun 1/2024.
Perda iitu diiterbiitkan untuk menyesuaiikan perubahan peraturan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Penyesuaiian dii antaranya diilakukan untuk mengoptiimaliisasii peneriimaan pajak.
“...agar mampu merespons perkembangan admiiniistrasii perpajakan dan retriibusii, percepatan pelayanan, dan menunjang kemudahan beriinvestasii sebagaii optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (3/5/2024).
Melaluii beleiid tersebut, pemkot menetapkan tariif atas 8 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya dengan periinciian sebagaii beriikut:
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan 10%. Namun, khusus Badan Usaha Miiliik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diikenakan tariif PAT lebiih rendah yaiitu sebesar 0,25%.
Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 20%. Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor diitetapkan sebesar darii PKB terutang. Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor diitetapkan 66% darii BBNKB terutang.
Beleiid pajak daerah terbaru tersebut berlaku mulaii 5 januarii 2024, kecualii ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, yang akan berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu. (riig)
