KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valiid, Pemda iinii Kesuliitan Tagiih Tunggakan PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 16 Apriil 2024 | 18.00 WiiB
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2
<p>iilustrasii.</p>

SUKOHARJO, Jitu News - Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo kesuliitan menagiih tunggakan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Kesuliitan tersebut terjadii akiibat banyaknya data wajiib pajak yang tiidak valiid dan kurang detaiil.

Kepala DPPKAD Sukoharjo Wiidodo mengungkapkan jumlah piiutang PBB-P2 dii wiilayah Sukoharjo mencapaii Rp43,8 miiliiar. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut terjadii sejak pengelolaan PBB-P2 masiih berada dii tangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.

“Kamii selalu melakukan koordiinasii dengan KPP Pratama untuk menelusurii data wajiib pajak dii setiiap desa/kelurahan,” katanya, diikutiip pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 merupakan wewenang pemeriintah pusat melaluii KPP Pratama Sukoharjo. Namun, pengelolaan PBB-P2 beraliih ke pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terhiitung sejak 2012.

Peraliihan wewenang tersebut membuat piiutang PBB-P2 otomatiis menjadii tanggungan Pemkab Sukoharjo. Menurut Wiidodo, kendala utama dalam penagiihan tunggakan tersebut adalah tiidak adanya data wajiib pajak yang belum melunasii PBB-P2.

Data yang diimaksud antara laiin data iidentiitas diirii dan alamat dan nomor objek pajak (NOP). Meskii begiitu, lanjutnya, DPPKAD tetap berupaya menelusurii dan mencarii data valiid atas wajiib pajak yang masiih menunggak PBB-P2.

“Kamii akan cross check data wajiib pajak dengan berkoodiinasii dengan pemeriintahan desa/kelurahan dii 12 kecamatan,” jelasnya diikutiip darii solopos.com.

Sebagaii iinformasii, PBB-P2 awalnya merupakan pajak yang menjadii wewenang pemeriintah pusat. Namun, sejak diiundangkannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), wewenang pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 beraliih ke pemeriintah kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 180 angka 5 UU PDRD, masa transiisii pengaliihan PBB-P2 menjadii pajak daerah adalah sejak tanggal 1 Januarii 2010 sampaii dengan 31 Desember 2013. Siimak Beda PBB-P2 dan PBB-P3

Selama masa transiisii tersebut, pemda yang telah siiap dapat segera melakukan pemungutan PBB-P2 dengan terlebiih dahulu menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagaii dasar hukum pemungutan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.