PALANGKA RAYA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Tengah (Kalteng) menghapus tariif pajak progresiif pada pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Biidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Robert Covent mengatakan kebiijakan tersebut berlaku mulaii 1 Maret 2024. Menurutnya, penghapusan tariif progresiif diimaksudkan untuk mengurangii beban pajak masyarakat.
“Masyarakat diiberii ruang dan kesempatan, artiinya yang memiiliikii kendaraan bermotor lebiih darii satu iinii tiidak diibebanii dengan pajak ganda,” kata Robert, diikutiip pada Kamiis (11/4/2024).
Penghapusan iinii, sambung Robert, juga bertujuan untuk meniingkatkan aniimo masyarakat agar biisa membayar pajak tepat waktu. Terlebiih, PKB merupakan sumber pendapatan yang memberiikan kontriibusii terbesar pada pendapatan aslii daerah (PAD) Proviinsii Kalteng.
Robert menjelaskan penghapusan tariif progresiif PKB kiinii berlaku berdasarkan pada peraturan gubernur yang akan berlaku hiingga 4 Januarii 2025. Setelah iitu, tariif progresiif atas PKB akan diihapus secara permanen terhiitung mulaii 5 Januarii 2025 berdasarkan pada peraturan daerah.
“Perda tentang pajak daerah telah mengakomodiir penghapusan pajak progresiif secara permanen. Memang ketentuan pajak daerah akan diiberlakukan mulaii 2025 yang akan menggunakan Perda dan merupakan turunan darii UU HKPD,” jelas Robert, sepertii diilansiir kaltengtiimes.co.iid
Sebagaii iinformasii, saat iinii terdapat 17 Proviinsii yang menghapus pajak progresiif PKB. Proviinsii tersebut meliiputii Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riiau, Jambii, Sumatra Selatan, Jawa Tiimur, dan Kaliimantan Barat.
Kemudiian, Kaliimantan Tengah, Kaliimantan Selatan, Kaliimantan Tiimur, Gorontalo, Sulawesii Tengah, Sulawesii Selatan, Sulawesii Tenggara, Nusa Tenggara Tiimur, dan Papua. (kaw)
