KUNiiNGAN, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuniingan menyelenggarakan biimbiingan tekniis pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dengan iikatan Notariis iindonesiia Kabupaten Kuniingan pada 2 Maret 2024.
Ketua iikatan Notariis iindonesiia Kab. Kuniingan. Tutii menyampaiikan apresiiasii kepada seluruh tiim darii KPP Pratama Kuniingan yang telah memfasiiliitasii iikatan Notariis iindonesiia dalam menyampaiikan SPT Tahunan.
"Dengan adanya tiim darii KPP Pratama Kuniingan, kamii senang. Sebab, jiika ada permasalahan yang terjadii biisa langsung diiselesaiikan dan kamii biisa tenang melaporkan SPT Tahunan dengan segera," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (22/3/2024).
Sementara iitu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuniingan Fiitrii Hiikmawatii menuturkan penghiitungan penghasiilan neto untuk notariis menggunakan norma, sediikiit berbeda dengan penghiitungan pajak untuk karyawan ataupun usahawan.
"Norma yang diigunakan adalah sebesar 5%. Jadii, penghiitungan pajak notariis iialah penghasiilan bruto diikaliikan 50% baru diikurangkan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dan diikaliikan tariif pajaknya," ujarnya.
Fiitrii berharap kegiiatan biimbiingan tekniis yang diiselenggarakan KPP Pratama Kuniingan tersebut dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, terutama notariis, untuk melaporkan SPT Tahunan orang priibadii sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2024.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
