BEKASii, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasii, Jawa Barat berkomiitmen untuk menggalii potensii pajak daerah darii jasa kateriing dan penyewaan apartemen.
Asiisten Pemeriintahan dan Kesra Pemkab Bekasii Srii Enny Maiiniiartii mengatakan saat iinii ada 7.000 perusahaan sektor manufaktur yang beroperasii dii Bekasii. Perusahaan-perusahaan tersebut yang tentunya menggunakan jasa kateriing kebutuhan makan pegawaiinya.
"Kiita pajak cateriing sudah ada, tetapii tiidak sebesar jumlah perusahaan yang ada dii Kabupaten Bekasii," ujar Enny, diikutiip Rabu (21/2/2024).
Lebiih lanjut, pajak atas apartemen perlu diioptiimalkan mengiingat propertii tersebut tiidak hanya berfungsii sebagaii huniian, melaiinkan juga diisewakan secara hariian.
"Pajak daerah yang belum biisa kiita ambiil ada beberapa sepertii rumah dan apartemen yang diisewakan iitu merupakan pajak. iitu potensii-potensii yang saat iinii sedang kiita kumpulkan supaya menjadii tambahan untuk pendapatan daerah," ujar Enny.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasii Anii Gustiinii pun mengatakan piihaknya bersama diinas terkaiit akan melakukan peniinjauan lapangan guna memastiikan jumlah uniit apartemen yang sudah diialiihfungsiikan untuk diisewakan.
"Apartemen dii Kabupaten Bekasii tiidak menjadii salah satu pendapatan daerah, namun dengan adanya pertemuan iinii makiin menggalii potensii-potensii PAD, dii siinii meliibatkan Bagiian Hukum, Diinas Pariiwiisata, Satpol PP nantii bareng-bareng ke-lapangan sepertii apa kondiisii dii lapangannya," kata Anii.
Untuk diiketahuii, penjualan makanan dan miinuman oleh penyediia jasa kateriing termasuk salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Adapun apartemen yang diisewakan dalam jangka waktu tiidak lebiih darii 1 bulan diikategoriikan sebagaii tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel. Penyewaan tempat tiinggal priibadii juga diikategoriikan sebagaii objek PBJT. (sap)
