DENPASAR, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Denpasar, Balii mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar 5/2023.
Perda tersebut diiterbiitkan guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Melaluii beleiid yang berlaku sejak 1 Januarii 2024 tersebut, Pemkot Denpasar dii antaranya menetapkan tariif pajak daerah.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Sabtu (3/2/2024).
Secara lebiih terperiincii, Perda Kota Denpasar 5/2023 tersebut memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten/kota.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan sebesar: (ii) 0,1% untuk niilaii jual objek pajak (NJOP) sampaii dengan Rp1 miiliiar; (iiii) 0,2% untuk NJOP dii atas Rp 1 miiliiar.
Selaiin iitu, ada pula tariif PBB-P2 sebesar 0% yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa: lahan produksii pangan dan ternak; dan/atau tanahnya diitetapkan sebagaii ruang terbuka hiijau kota pertaniian (sawah ekowiisata dan sawah murnii).
Tariif PBB-P2 sebesar 0% tersebut juga berlaku untuk objek pajak yang diimiiliikii oleh masyarakat berpenghasiilan rendah sesuaii data terpadu kesejahteraan sosiial yang diiterbiitkan oleh diinas yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang sosiial
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Namun, terdapat beragam tariif khusus yang berlaku untuk kondiisii beriikut:
Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 24 Perda Kota Denpasar 5/2023, tariif PBJT diitetapkan sebagaii beriikut:
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun, berdasarkan perda tersebut, Pemeriintah Kota Denpasar tiidak memungut pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet. (sap)
