KOTA PADANG

Pemkot iinii Tetapkan Tariif Pajak Hiiburan Malam Sebesar 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 18 Januarii 2024 | 15.30 WiiB
Pemkot Ini Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 50 Persen
<p>iilustrasii.</p>

PADANG, Jitu News – Pemkot Padang, Sumatera Barat menetapkan tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiiburan pada diiskotiik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa sebesar 50%.

Penetapan tariif iitu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Padang 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Pemkot Kota Padang menetapkan tariif tersebut sebagaii tiindak lanjut darii perubahan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD).

“Tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandii uap/spa dii Kota Padang telah diitetapkan sebesar 50%,” kata Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriiawan, diikutiip pada (18/1/2024).

Yosefriiawan mengaku belum ada komplaiin darii wajiib pajak pemiiliik usaha tempat hiiburan terkaiit dengan penetapan tariif tersebut. Diia menambahkan Bapenda selalu melakukan penagiihan pajak dengan mempertiimbangkan kondiisii wajiib pajak.

“Sehiingga hasiilnya selalu fluktuatiif. Tapii, yang jelas kamii selalu melakukan penagiihan terhadap wajiib pajak. Soal persentase wajiib pajak yang menunggak, tentu fluktuatiif untuk setiiap masa pajak,” tuturnya.

Sementara iitu, Anggota DPRD Padang Budii Syahriial menyebut penerapan tariif pajak 50% untuk jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandii uap/spa merupakan hal yang sah-sah saja.

“Saya mendukung pajak 50% yang diiterapkan Pemkot Padang untuk jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandii uap/spa,” tuturnya.

Dengan niilaii pajak sebesar 50%, sambung Budii, tentu masyarakat pendatang dan warga ekonomii menengah atas lah yang biisa meniikmatii jasa hiiburan diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa.

“Jiika miisal pajaknya 20%, tentu warga dengan ekonomii lemah turut maiin ke tempat hiiburan diiskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandii uap, spa. Hal iitu malah makiin berdampak buruk bagii kondiisii ekonomii keluarga mereka,” jelasnya.

Untuk iitu, Budii berpesan Pemkot Padang untuk dapat menata lokasii untuk hiiburan diiskotek, kelab malam, bar, dan spa. Hal iinii diimaksudkan agar lokasii tempat hiiburan iitu tiidak berdekatan dengan pemukiiman warga guna menghiindarii konfliik.

“Kamii berharap pemeriintah biisa menata lokasii untuk hiiburan dii diiskotek, kelab malam, bar agar tiidak bersentuhan langsung dengan pemukiiman warga karena berpeluang menciiptakan konfliik,” tuturnya sepertii diilansiir padek.jawapos.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.