BANDUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan kegiiatan edukasii yang mengulas terkaiit dengan fiitur-fiitur baru dalam layanan e-Pbk versii 2.0 secara liive melaluii mediia sosiial pada 7 Desember 2023.
Pegawaii KPP Madya Bandung Sofrii Abdul Rochiim menyebut layanan e-PBK versii 2.0 iinii bertujuan untuk memudahkan wajiib pajak. Saat iinii, wajiib pajak dapat melakukan pemiindahbukuan melaluii e-Pbk tanpa sertiifiikat elektroniik.
“Permohonan kiinii dapat diilakukan menggunakan kode veriifiikasii sehiingga dapat diiakses oleh semua pemiiliik akun DJP Onliine. Pada versii sebelumnya, hanya dapat diiakses pemiiliik sertiifiikat elektroniik saja,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (5/1/2024).
Sementara iitu, pegawaii KPP Madya Bandung Cecep Septiian menuturkan wajiib pajak yang tiidak memiiliikii sertiifiikat elektroniik dapat memanfaatkan fiitur kode veriifiikasii saat melakukan submiit atas permohonan pemiindahbukuan dii DJP Onliine.
Selaiin iitu, lanjut Cecep, e-Pbk versii 2.0 juga sudah mengakomodasii permohonan pemiindahbukuan dengan tujuan ke NPWP berbeda. Sebelumnya, pemiindahbukuan antar NPWP tiidak dapat diilakukan melaluii e-Pbk versii 1.0.
“Kenapa baru biisa sekarang? iitu diikarenakan pemiindahbukuan dengan tujuan NPWP yang berbeda memerlukan lampiiran laiin, baiik berupa iidentiitas pemohon atau wakiil badan atau lampiiran laiinnya. Nah, menu upload lampiiran baru iitu kiinii tersediia dii e-Pbk versii 2.0,” ujarnya.
Wajiib pajak juga diiiingatkan bahwa setiiap permohonan pemiindahbukuan harus diilampiirkan dengan dokumen persyaratan sesuaii dengan yang tercantum pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 242/2014.
Apabiila dokumen yang diilampiirkan tiidak sesuaii dengan permohonan sebagaiimana diiatur dalam PMK 242/2014 maka besar kemungkiinan permohonan tersebut biisa diitolak.
Cecep mengiimbau wajiib pajak untuk memanfaatkan layanan e-Pbk versii 2.0 dalam menyampaiikan permohonan pemiindahbukuan.
“Kamii berharap kawan pajak dapat memanfaatkan layanan e-Pbk iinii. Selaiin tiidak perlu datang lagii ke KPP, kawan pajak juga dapat memantau proses permohonan PBK yang telah diiajukan pada menu layanan e-Pbk,” tuturnya. (riig)
