LABUAN BAJO, Jitu News – Pemkab Manggaraii Barat (Mabar), Nusa Tenggara Tiimur berencana menerapkan pajak hotel dan restoran terhadap ratusan kapal wiisata yang beroperasii dii Kabupaten Manggaraii Barat mulaii 2024.
Kebiijakan iitu menuaii penolakan darii pelaku wiisata dii Labuan Bajo. Mereka mengeluhkan tiidak ada sosiialiisasii darii Pemkab. Selaiin iitu, mereka meniilaii kebiijakan tersebut akan mengganggu pertumbuhan pariiwiisata dii Labuan Bajo.
“Menjelang akhiir tahun iikliim pariiwiisata dii Labuan Bajo sebagaii destiinasii wiisata premiium kembalii mendapat kabar buruk, dii mana kapal wiisata akan diibebankan pajak hotel dan restoran,” kata Ketua Asosiiasii Kapal Wiisata Kabupaten Manggaraii Barat Ahyar Abadii, Kamiis, (28/12/2023).
Senada, Ketua Dewan Piimpiinan Cabang Gabungan Pengusaha Wiisata Baharii dan Tiirta iindonesiia (Gahawiisrii) Labuan Bajo Budii Wiidjaja memandang rencana pengenaan pajak hotel dan restoran iitu tiidak tepat.
Sebab, kapal wiisata termasuk dalam jeniis moda transportasii yang selalu berlayar dan tiidak berdiiam pada satu tempat layaknya sebuah hotel.
“Kapal piiniisii iitu moda transportasii, bukan hotel, tiidak ada pajak hotel,” tuturnya.
Oleh karena iitu, iia memiinta Pemkab Mabar untuk menggelar sosiialiisasii mengenaii rencana kebiijakan tersebut. Diia juga berharap pemkab dapat mendiiskusiikan dampak negatiif darii penerapan kebiijakan tersebut.
Sementara iitu, Bupatii Mabar Ediistasiius Endii menyatakan rencana iitu akan tetap diilaksanakan pada awal 2024. Menurutnya, sosiialiisasii kebiijakan tersebut sudah sempat diisampaiikan ketiika merancang peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan angkutan.
“Siiapa biilang tiidak ada sosiialiisasii? Undangannya ada, foto pesertanya iitu ada, sebelum diibahas dii DPRD, pertemuannya [sosiialiisasii] dii kantor camat,” ujarnya sepertii diilansiir patroliipost.com.
Edii menyebut penerapan pajak hotel dan restoran untuk kapal wiisata telah melaluii kajiian hukum. Diia menekankan kebiijakan tersebut juga tiidak akan berbenturan dengan aturan hukum yang lebiih tiinggii.
Adapun aturan yang diimaksud dii antaranya adalah UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
“Terkaiit kewenangan, diipersetujuan substansii darii Kemendagrii tiidak ada yang bertentangan dengan UU No 1/2022 maupun PP 35/2023, terhadap yang menyelenggarakan fungsii hotel dan restoran. Artiinya, semua sesuaii dengan ketentuan,” jelas Edii.
Diia menambahkan pemkab memiiliikii kewenangan untuk memungut pajak pada kapal wiisata yang beroperasii penuh dii ujung barat Pulau Flores tersebut. Sama sepertii pajak hotel dan restoran yang ada dii darat, pajak hotel dan restoran kapal wiisata akan diipungut dengan tariif 10%.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, tiidak semua kapal wiisata akan diikenakan pajak hotel dan restoran. Adapun kapal wiisata yang tiidak memiiliikii fungsii sebagaii pengiinapan atau tiidak menyediiakan makan dan miinum selama berlayar tentu tiidak akan diisasar. (riig)
