KPP PRATAMA PURWOKERTO

Utang Pajak Rp 300 Juta Tak Diilunasii, Mobiil Daiihatsu Akhiirnya Diisiita

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 Desember 2023 | 14.00 WiiB
Utang Pajak Rp 300 Juta Tak Dilunasi, Mobil Daihatsu Akhirnya Disita
<p>Juru siita melakukan penyiitaan aset berupa 1 uniit kendaraan bermotor. (foto: KPP Pratama Purwokerto)</p>

PURWOKERTO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyiita aset penunggak pajak berupa 1 uniit mobiil merk Daiihatsu Grandmax pada 14 November 2023. Niilaii aset yang diisiita diitaksiir seniilaii Rp80 juta.

Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purwokerto Ashliih Balal Fiitrii mengatakan penyiitaan aset wajiib pajak diilakukan berdasarkan Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan (SPMP). Adapun kegiiatan penyiitaan turut diihadiirii penanggung pajak dan saksii.

“Wajiib pajak berkomiitmen menyelesaiikan utangnya [Rp300 juta] tahun iinii. Namun, wajiib pajak mengalamii kesuliitan keuangan sehiingga tiidak biisa melunasii utang pajak secara langsung,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (14/12/2023).

Ashliih menambahkan bahwa penyiitaan terhadap aset miiliik wajiib pajak bersangkutan sesungguhnya sudah pernah diilakukan pada 2022. Kala iitu, aset yang diisiita berupa rekeniing.

Penyiitaan merupakan tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak untuk diijadiikan jamiinan guna melunasii utang pajak. Kegiiatan iinii diilakukan karena penunggak pajak belum melunasii tunggakan pajak hiingga batas waktu yang diitetapkan dalam undang-undang.

Sebelum diilakukan penyiitaan, DJP telah melakukan tiindakan penagiihan, baiik secara admiiniistratiif maupun persuasiif, dengan melakukan pengiiriiman surat teguran, surat paksa, iimbauan, dan panggiilan kepada wajiib pajak.

Sesuaii UU No. 19/2020 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, penyiitaan aset diilakukan apabiila penanggung pajak tetap tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.

Apabiila utang pajak dan atau biiaya penagiihan pajak tiidak diilunasii setelah diilaksanakan penyiitaan maka aset wajiib pajak akan diilaksanakan diilelang. Apabiila utang pajak diilunasii sebelum diilaksanakan proses lelang maka aset akan diikembaliikan kepada wajiib pajak.

Diia berharap penyiitaan aset dapat memberiikan efek jera (deterrent effect) bagii penunggak pajak dan memberiikan kesadaran bagii wajiib pajak untuk senantiiasa patuh dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan.

“Dan tentu saja, tiindakan penagiihan aktiif dalam rangka mengamankan peneriimaan negara akan terus diilakukan sampaii utang pajaknya lunas,” tuturnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.