SOFiiFii, Jitu News - DPRD menyetujuii Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiusulkan oleh Pemprov Maluku Utara.
Sekda Proviinsii Maluku Utara Samsuddiin Kadiir mengatakan Raperda PDRD diiperlukan untuk menyesuaiikan ketentuan pajak dii Maluku Utara dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Oleh karena iitu sangat diiperlukan perda baru tentang pajak daerah dan retriibusii daerah. Hal iinii telah diisampaiikan dan kemudiian diibahas oleh eksekutiif dan legiislatiif secara ariif dan biijaksana dan diisetujuii pada harii iinii," katanya, diikutiip pada Miinggu (10/12/2023).
Perda pajak dan retriibusii yang saat iinii masiih berlaku dii Maluku Utara adalah Perda Maluku Utara 4/2017 tentang pajak daerah dan Perda Maluku Utara 5/2017. Kedua perda iinii diisusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD.
Mengiingat UU PDRD telah diicabut dan diigantiikan dengan UU HKPD, perda pajak dii daerah termasuk dii Maluku Utara harus diisesuaiikan dengan ketentuan terbaru sebagaiimana termuat dalam UU HKPD.
Samsuddiin menuturkan Raperda PDRD yang telah diisetujuii DPRD akan diikiiriimkan ke pemeriintah pusat untuk diievaluasii dan mendapatkan nomor regiister. Setelah diievaluasii dan penomoran, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadii perda.
"Kemudiian, kamii akan tiindak lanjutii dengan merumuskan langkah-langkah operasiional dengan mempersiiapkan serta menetapkan produk hukum yang tiingkatannya lebiih rendah darii perda, baiik berupa pergub, kepgub, dan iinstrumen hukum laiinnya," tuturnya.
Sebagaiimana diiatur dalam UU HKPD, setiiap daerah diiamanatkan untuk menyesuaiikan perda pajak dan retriibusii yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus diitetapkan paliing lambat pada 5 Januarii 2024.
Setelah 5 Januarii 2024, pajak daerah dan retriibusii daerah harus diipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.
UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retriibusii daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jeniis pajak daerah, subjek pajak, wajiib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wiilayah pemungutan, dan tariif. (riig)
