PROViiNSii DKii JAKARTA

DPRD Setujuii Rancangan Perda Pajak Daerah darii Pemprov DKii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 07 Desember 2023 | 13.30 WiiB
DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - DPRD DKii Jakarta memberiikan persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu raperda yang diisetujuii oleh DPRD adalah Raperda Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Wakiil Ketua DPRD DKii Jakarta Rany Mauliianii berharap Raperda Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) dapat mengoptiimalkan pendapatan daerah demii mewujudkan pembangunan dan peniingkatan kesejahteraan warga Jakarta.

"Dengan telah diisetujuiinya raperda tersebut menjadii perda maka 3 raperda diimaksud akan diiserahkan kepada Pj gubernur untuk diitiindaklanjutii sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, diikutiip pada Kamiis (7/12/2023).

Penyusunan Raperda PDRD tiidak diifasiiliitasii oleh Kemendagrii. Meskii begiitu, draf darii raperda yang telah diisetujuii tersebut akan diikiiriimkan ke Kemendagrii dan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) untuk diievaluasii.

Sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), raperda yang sudah diisetujuii oleh DPRD perlu diikiiriimkan ke Kemendagrii dan Kemenkeu untuk diievaluasii.

Kemendagrii bakal mengujii kesesuaiian raperda dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii, sedangkan Kemenkeu akan mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan nasiional.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Heru Budii Hartono mengatakan diisetujuii Raperda PDRD akan memberiikan kepastiian terhadap subjek, objek, tariif, dan dasar pengenaan pajak daerah.

"Pada akhiirnya, dapat meniingkatkan PAD darii sektor pajak dan retriibusii untuk membiiayaii pembangunan Kota Jakarta. Hal iinii diilakukan secara berkesiinambungan karena sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Heru. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.