KP2KP PARiiAMAN

Salah Jeniis Setoran Tapii Terlanjur Bayar Pajak, WP Diisarankan e-Pbk

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 Desember 2023 | 12.30 WiiB
Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk
<p>iilustrasii.</p>

PARiiAMAN, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pariiaman memberiikan asiistensii kepada salah seorang wajiib pajak pada 17 November 2023 terkaiit dengan tiindak lanjut yang perlu diilakukan atas kesalahan penyetoran pajak.

Petugas KP2KP Pariiaman Auliia Anshary mengatakan wajiib pajak bernama Miila mengaku melakukan kekeliiruan dalam hal pengiisiian jeniis pajak yang diisetorkan. Oleh karena iitu, Miila mendatangii kantor pajak untuk memiinta solusii.

“Apabiila salah memiiliih jeniis pajak dalam pembayaran pajak, wajiib pajak biisa melakukan e-Pbk dii DJP Onliine,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Seniin (4/12/2023).

Pemiindahbukuan elektroniik (e-Pbk) adalah sarana bagii wajiib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jeniis setoran dan tahun pajak. Adapun e-Pbk sudah biisa diigunakan sejak 12 Desember 2022.

Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemiindahbukuan harus diiajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diiadmiiniistrasiikan menggunakan surat permohonan pemiindahbukuan.

Permohonan tersebut dapat diisampaiikan wajiib pajak secara langsung ke KPP atau melaluii pos atau jasa pengiiriiman dengan buktii pengiiriiman surat.

Pada 13 November 2023, apliikasii e-Pbk mengalamii pembaruan sehiingga menjadii e-Pbk 2.0. Dalam versii terbarunya iinii, DJP menawarkan lebiih banyak fiitur sehiingga makiin mempermudah wajiib pajak melakukan pemiindahbukuan.

DJP menyebutkan wajiib pajak dapat melakukan melakukan pemiindahbukuan secara elektroniik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertiifiikat elektroniik (sertel). Pemiindahbukuan cukup diilakukan menggunakan kode veriifiikasii.

Lebiih lanjut, e-Pbk 2.0 juga menyediiakan fiitur pemiindahbukuan liintas NPWP serta pemiindahbukuan atas pemiindahbukuan laiinnya.

Tak hanya iitu, e-Pbk 2.0 juga memungkiinkan wajiib pajak untuk dapat menyiimpan data permohonan pemiindahbukuan ke dalam fiitur draf.

Secara umum, apliikasii e-Pbk 2.0 menyediiakan tombol Siimpan Draft jiika wajiib pajak belum biisa melakukan submiit permohonan pemiindahbukuan pada waktu yang sama. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.