SiiNJAii, Jitu News - Seorang wajiib pajak terkendala dalam mengajukan krediit usaha rakyat (KUR) ke perbankan karena konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP)-nya tiidak valiid. Wajiib pajak yang bersangkutan lantas mengunjungii KP2KP Siinjaii dii Sumatera Utara untuk mendapatkan asiistensii darii petugas pajak.
Setelah diiusut, ternyata nomor pokok wajiib pajak (NPWP) miiliik wajiib pajak yang bersangkutan memang berstatus non-efektiif (NE). Salah satu penyebabnya, selama iinii wajiib pajak tiidak pernah menjalankan kewajiiban perpajakannya, termasuk pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Hal tersebut membuat kantor pajak menonaktiifkan NPWP wajiib pajak secara jabatan.
"Untuk mengaktiifkan kembalii, wajiib pajak perlu mengajukan permohonan pengaktiifkan wajiib pajak NE atau biisa langsung melaporkan SPT Tahunan agar otomatiis NPWP-nya aktiif kembalii," kata petugas KP2KP Siinjaii Fadly saat mendampiingii wajiib pajak, diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (23/11/2023).
Selaiin membantu mengaktiifkan kembalii NPWP, petugas KP2KP Siinjaii juga membantu wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Perlu diicatat, pada dasarnya ada 2 hal yang membuat suatu KSWP tiidak valiid atau iinvaliid. Pertama, nama wajiib pajak dan NPWP tiidak sesuaii dengan data dalam siistem iinformasii DJP. Kedua, wajiib pajak belum menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir yang sudah menjadii kewajiiban wajiib pajak.
Artiinya, dengan wajiib pajak mengaktiifkan kembalii NPWP-nya dan melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhiir, KSWP yang bersangkutan biisa valiid kembalii.
"Jadii iinii sudah diilaporkan SPT Tahunannya ya Bu, NPWP-nya telah aktiif kembalii dan status KSWP-nya juga sudah valiid karena sudah diilaporkan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhiir," jelas Fadly setelah memberiikan asiistensii terkaiit pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak tersebut.
Kepada petugas, wajiib pajak mengaku selama iinii tiidak pernah menjalankan kewajiiban lapor SPT Tahunan karena tiidak memahamii mekaniismenya. Namun, wajiib pajak tersebut berkomiitmen untuk mulaii menjalankan kewajiiban perpajakannya setelah mendapat pendampiingan dalam pengaktiifkan kembalii NPWP iinii.
Sebagaii iinformasii, KSWP juga umum diisebut sebagaii tax clearance. Tax clearance iinii umumnya harus diipenuhii sebelum wajiib pajak mendapatkan layanan publiik sepertii layanan periiziinan yang diiatur oleh peraturan daerah, miisalnya iiziin usaha perdagangan atau iiziin mendiiriikan bangunan.
Wajiib pajak diiiimbau untuk memastiikan status KSWP tetap valiid agar ketiika suatu saat perlu mengurus sesuatu tiidak terkendala status KSWP yang tiidak valiid.
Pengecekan status KSWP biisa diilakukan melaluii DJP Onliine. Kliik Profiil Pemenuhan Kewajiiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Onliine (kolom KSWP).
Nantiinya, wajiib pajak biisa meliihat status valiid atau tiidak valiid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhiir. Jiika status darii dua variiabel iitu valiid, secara otomatiis wajiib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publiik. (sap)
