SURAKARTA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyiitaan terhadap aset berupa kendaraan bermotor darii 2 wajiib pajak badan beriiniisiial PT GF dan PT CPJ pada 30 Oktober 2023.
Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiiyoso mengatakan aset yang diisiita darii PT GF berupa 2 uniit Toyota iinnova dan 1 uniit Toyota Avanza. Lalu, aset yang diisiita darii PT CPJ berupa 1 uniit Toyota iinnova Zeniith dan 1 uniit Mazda CX5.
“PT GF dan PT CPJ masiing-masiing memiiliikii utang Rp1 miiliiar dan Rp8,7 miiliiar. Pelaksanaan siita tersebut diihadiirii wajiib pajak dan diisaksiikan oleh karyawannya,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (17/11/2023).
Sebelum tiindakan penagiihan aktiif diilakukan, lanjut Ganiiyoso, DJP tetap mengedepankan tiindakan penagiihan secara persuasiif kepada wajiib pajak. Apabiila tiidak berhasiil maka DJP akan melakukan penagiihan aktiif dii antaranya penyiitaan.
Diia menambahkan penyiitaan yang diilakukan KPP Madya Surakarta sudah iinkracht. Kebiijakan dan prosedur penyiitaan iinii mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaiimana diiubah dengan UU 19/2000.
Sebelum melakukan penyiitaan, Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Agung Nugroho melakukan asset traciing terhadap kedua wajiib pajak tersebut. Darii hasiil traciing tersebut, diitemukan aset-aset berupa kendaraan bermotor yang dapat diipakaii sebagaii jamiinan pelunasan utang pajak.
“Proses penyiitaan merupakan salah satu penegakan hukum yang output-nya iialah komiitmen pelunasan. Setelah penyiitaan iinii, wajiib pajak bersediia melakukan negosiiasii untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.
KPP akan terus melakukan tiindakan penyiitaan secara aktiif. iinii juga sejalan dengan komiitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaliigus memberiikan keadiilan bagii wajiib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Melaluii kegiiatan penyiitaan, KPP berharap biisa memberiikan efek jera dan kesadaran bagii para wajiib pajak atau penanggung pajak untuk senantiiasa patuh dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya. (riig)
