SUMBAWA BESAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar dan KP2KP Taliiwang menyelenggarakan sosiialiisasii terkaiit dengan aspek-aspek perpajakan untuk wajiib pajak koperasii pada 2 Oktober 2023.
Penyuluh KPP Sumbawa Besar Diidta Baladiil Amiin mengatakan materii perpajakan yang diiberiikan kepada koperasii, mulaii darii daftar, hiitung, bayar, hiingga lapor. Penyuluh juga memaparkan objek-objek PPh pemotongan dan pemungutan.
"Hak dan kewajiiban pajak koperasii syariiah dan konvensiional sama dengan wajiib pajak badan pada umumnya. Namun, ada objek pajak khusus koperasii, yaiitu PPh Pasal 4 Ayat (2) atas bunga siimpanan anggota koperasii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (26/10/2023).
Diidta menjelaskan penghasiilan bunga siimpanan anggota koperasii seniilaii Rp0 – Rp240.000 per bulan diikenaii tariif PPh sebesar 0%. Sementara iitu, penghasiilan bunga siimpanan anggota koperasii dii atas Rp240.000 per bulan diikenaii tariif PPh sebesar 10%.
Selaiin iitu, terdapat perbedaan termiinologii yang diigunakan, miisalnya laba bersiih. Dii koperasii, laba bersiih diisebut Siisa Hasiil Usaha (SHU). Sejak November 2020, pembagiian siisa hasiil usaha setelah pajak kepada anggota koperasii diikecualiikan darii objek pajak.
“Kamii harap sosiialiisasii iinii dapat membuat para pelaku koperasii menjalankan usaha sesuaii dengan priinsiip ekonomii syariiah sekaliigus memiiliikii pemahaman dasar yang baiik mengenaii hak dan kewajiiban perpajakan badan hukum koperasii,” tutur Diidta.
Sementara iitu, Kepala KP2KP Taliiwang Mohamad Anwar mengiingatkan pentiingnya kontriibusii pajak untuk pembangunan negara.
Diia berharap peserta dapat iikut serta berkontriibusii dalam peneriimaan negara dan tiidak menjadii free riider yang hanya meniikmatii fasiiliitas darii hasiil pembangunan, tanpa melaksanakan seluruh kewajiiban perpajakannya. (riig)
