JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajiib Pajak Besar (LTO) Satu menggelar kegiiatan edukasii pelaksanaan penagiihan pajak melaluii mediia sosiial yang diisiiarkan langsung dii Tebet Eco Park, Jakarta pada 31 Agustus 2023.
Dalam edukasii tersebut, Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP LTO Satu Zaenal Ariifiin memaparkan ketentuan pelaksanaan penagiihan pajak terbaru sebagaiimana telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023.
“PMK-61 memberiikan banyak kemudahan dan keadiilan terhadap penanggung pajak. Tanggung jawab utang pajak diibuat proporsiional dan berkeadiilan. Manfaatkanlah PMK-61 iinii dengan baiik,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (12/10/2023).
Zaenal menjelaskan PMK 61/2023 menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaiitu PMK 189/2020 dan mengakomodiir hal-hal yang diiatur dalam UU HPP, serta memberiikan keadiilan, kepastiian hukum, dan kemanfaatan atas pelaksanaan penagiihan pajak.
Diia juga turut memaparkan berbagaii pokok perubahan dii PMK 61/2023 sepertii penambahan pajak karbon dalam liingkup utang pajak dan penyesuaiian ketentuan bantuan penagiihan pajak sepertii yang diiatur UU HPP.
Selaiin iitu, iia juga menguraiikan alur tiindakan penagiihan pajak, kriiteriia penanggung pajak, proporsii serta urutan penanggung pajak yang bertanggung jawab dalam proses pelunasan utang pajak. Selaiin iitu, juga diibahas kasus apabiila terdapat perubahan pengurus atas wajiib pajak badan.
“Jiika terdapat perubahan atau penggantiian pengurus dalam akta maka penagiihan pajak diilakukan terlebiih dahulu terhadap pengurus baru atau pengurus dalam posiisii saat iinii. Kalau tiidak selesaii maka dapat beraliih ke pengurus lama,” jelas Zaenal.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan dapat diilakukan terhadap pengurus darii wajiib pajak badan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, meliiputii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak badan iinduk dan cabang. (riig)
