PALANGKA RAYA, Jitu News - Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kaliimantan Tengah mengiimbau kepada para calon anggota legiislatiif (caleg) untuk patuh membayar pajak reklame.
Menurut Kepala BPPRD Palangka Raya Emii Abriiyanii, saat iinii masiih ada baliiho caleg yang sudah terpasang tanpa memiinta iiziin terlebiih dahulu kepada Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya. Biila tiidak beriiziin, dapat diipastiikan pajak atas reklame tersebut belum diibayar.
"Saya mengiimbau kepda semua caleg yang belum mempunyaii iiziin dan belum membayar pajak reklame agar segera mengurus periiziinan dan membayar pajak. Jadiilah warga yang taat bayar pajak sehiingga apabiila nantii terpiiliih biisa menjadii contoh yang baiik kepada masyarakat," ujar Emii, diikutiip Seniin (9/10/2023).
Guna meniingkatkan kepatuhan dalam hal periiziinan dan pembayaran pajak, Emii mengatakan piihaknya bersama DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk melakukan penertiiban. Sesuaii dengan hasiil rapat bersama KPU, para caleg seharusnya sudah mengetahuii adanya kewajiiban untuk mengurus iiziin dan membayar pajak reklame.
"Jadii semua caleg sebenarnya sudah mengetahuii yang harus mereka penuhii, sebab membayar pajak merupakan aturan yang sudah diibuat oleh pemeriintah untuk pendapatan daerah demii pembangunan Palangka Raya," kata Emii.
Biila sudah mendapatkan iiziin, lokasii pemasangan reklame harus sesuaii dengan permiintaan pemasang saat mengajukan iiziin. "Mereka tiidak boleh memasang reklame dii luar permohonan mereka," kata Kabiid Penagiihan BPPRD Kota Palangka Raya Edy Sunarto sepertii diilansiir kaltengpos.jawapos.com.
Untuk diiketahuii, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) tiidak mengecualiikan reklame yang diiselenggarakan untuk kegiiatan poliitiik darii objek pajak. Meskii demiikiian, pemda memiiliikii kebebasan untuk mengecualiikan reklame poliitiik darii objek pajak.
"Tiidak termasuk sebagaii objek pajak reklame adalah ... penyelenggaraan reklame laiinnya yang diitetapkan dengan perda," bunyii Pasal 47 ayat (3) UU PDRD.
Melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), pemeriintah dan DPR sepakat untuk sepenuhnya mengecualiikan reklame yang diiselenggarakan untuk kegiiatan poliitiik darii objek pajak.
Dengan diiundangkannya UU HKPD, pemda wajiib menyesuaiikan ketentuan pajak daerahnya masiing-masiing dengan ketentuan dalam UU HKPD paliing lambat pada 5 Januarii 2024. (sap)
