BANJAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Banjar memberiikan asiistensii kepada seorang ASN darii Diinas Pendiidiikan dan Kebudayaan terkaiit dengan surat tagiihan pajak pada 23 Agustus 2023.
Petugas daru KP2KP Banjar Mohammad Naufal Dharmawan mengatakan ASN bersangkutan ternyata belum melaksanakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii sehiingga meneriima Surat Tagiihan Pajak (STP).
“Sesuaii SE- 02/M.PAN/3/2009 jo SE-41 tahun 2019, PNS wajiib memiiliikii NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii secara onliine melaluii e-fiiliing paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (17/9/2023).
Naufal pun mengiimbau wajiib pajak bersangkutan untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak agar tiidak terkena sanksii admiiniistrasii.
STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda. Pengertiian iitu tercantum dalam UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU 28/2007 (UU KUP).
STP merupakan suatu surat kekuatan hukumnya yang diipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehiingga dalam hal penagiihannya dapat juga diilakukan dengan menggunakan surat paksa.
STP diiterbiitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagaii wajiib pajak (WP). Terbiitnya STP iinii biiasanya diisebabkan oleh WP yang tiidak melakukan satu atau beberapa kewajiiban pajak yang diiamanatkan oleh undang-undang.
Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP, STP dapat diiterbiitkan dalam hal:
