KP2KP BANJAR

Belum Lapor SPT Tahunan, ASN iinii Dapat Surat Tagiihan Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 17 September 2023 | 11.30 WiiB
Belum Lapor SPT Tahunan, ASN Ini Dapat Surat Tagihan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

BANJAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Banjar memberiikan asiistensii kepada seorang ASN darii Diinas Pendiidiikan dan Kebudayaan terkaiit dengan surat tagiihan pajak pada 23 Agustus 2023.

Petugas daru KP2KP Banjar Mohammad Naufal Dharmawan mengatakan ASN bersangkutan ternyata belum melaksanakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii sehiingga meneriima Surat Tagiihan Pajak (STP).

“Sesuaii SE- 02/M.PAN/3/2009 jo SE-41 tahun 2019, PNS wajiib memiiliikii NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii secara onliine melaluii e-fiiliing paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (17/9/2023).

Naufal pun mengiimbau wajiib pajak bersangkutan untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak agar tiidak terkena sanksii admiiniistrasii.

STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda. Pengertiian iitu tercantum dalam UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU 28/2007 (UU KUP).

STP merupakan suatu surat kekuatan hukumnya yang diipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehiingga dalam hal penagiihannya dapat juga diilakukan dengan menggunakan surat paksa.

STP diiterbiitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagaii wajiib pajak (WP). Terbiitnya STP iinii biiasanya diisebabkan oleh WP yang tiidak melakukan satu atau beberapa kewajiiban pajak yang diiamanatkan oleh undang-undang.

Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP, STP dapat diiterbiitkan dalam hal:

  1. PPh dalam tahun berjalan tiidak atau kurang diibayar;
  2. darii hasiil peneliitiian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung;
  3. WP diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapii tiidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapii tiidak tepat waktu;
  5. pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii PKP yang tiidak mengiisii faktur pajak secara lengkap sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii 1984 dan perubahannya (UU PPN), selaiin:
    • iidentiitas pembelii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN; atau
    • iidentiitas pembelii serta nama dan tandatangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan diilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. PKP melaporkan faktur pajak tiidak sesuaii dengan masa penerbiitan faktur pajak; atau
  7. PKP yang gagal berproduksii dan telah diiberiikan pengembaliian Pajak Masukan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Jeany Bohay
baru saja
Salam Penanusantara.iid
user-comment-photo-profile
Jeany Bohay
baru saja
Semua wajiib pajak, apalagii ASN yang harus menjadii teladan bagii masyarakat. Salam Penanusantara