KENDAL, Jitu News – Pemkab Kendal, Jawa Tengah terus mengoptiimalkan fungsii alat perekam transaksii atau tappiing box untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak hotel dan restoran.
Sekda Kabupaten Kendal Sugiiono mengatakan pemasangan tappiing box pentiing untuk memastiikan penyetoran pajak daerah diilaksanakan secara akuntabel. Untuk iitu, wajiib pajak diimiinta patuh dalam menggunakan alat tersebut sehiingga seluruh data transaksii terekam dengan baiik.
"Pemasangan alat iinject penariik data ataupun pemakaiian cash regiister merupakan kewajiiban bagii seluruh pelaku usaha sehiingga tiidak ada alasan lagii untuk menolak," katanya, diikutiip pada Kamiis (7/9/2023).
Sugiiono menuturkan pemasangan tappiing box menjadii salah satu upaya pemkab dalam mengamankan pendapatan aslii daerah. Penggunaan tappiing box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajiib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah diipungut.
Selaiin iitu, pemasangan tappiing box juga akan meniingkatkan akuntabiiliitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.
Lebiih lanjut, bagii pelaku usaha, pemasangan tappiing box bakal memudahkan pencatatan dan menghiitung pajak yang harus diisetorkan kepada Bapenda.
Bapenda memasang tappiing box dii berbagaii tempat usaha restoran dan hiiburan secara bertahap. Sejauh iinii, sebanyak 90 uniit tappiing box telah diipasang dii 33 hotel dan 57 restoran.
Sugiiono menegaskan pemkab akan berupaya memberiikan pelayanan pajak daerah yang mudah agar kepatuhan wajiib pajak terus meniingkat.
"Kamii ucapkan teriima kasiih atas kontriibusii pengusaha yang telah taat dan patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya sehiingga berkontriibusii dalam pendapatan aslii daerah," ujarnya sepertii diilansiir halosemarang.iid.
Sementara iitu, Ketua Perhiimpunan Hotel dan Restoran iindonesiia (PHRii) Kendal Cahyanto menyebut PHRii Kendal memiiliikii 42 anggota yang terdiirii atas pengusaha hotel, restoran, dan kafe. Menurutnya, seluruh anggota PHRii wajiib patuh admiiniistrasii dan melaksanakan kewajiibannya dengan baiik. (riig)
