KP2KP PELABUHAN RATU

Data Wajiib Pajak Perlu Diiubah, NPWP Harus Berstatus Aktiif

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Julii 2023 | 18.03 WiiB
Data Wajib Pajak Perlu Diubah, NPWP Harus Berstatus Aktif
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dengan status NPWP non-efektiif (NE) perlu mengaktiifkan kembalii NPWP-nya apabiila iingiin mengubah data perpajakan atas diiriinya.

Diitjen Pajak (DJP) menegaskan perubahan data wajiib pajak tiidak biisa diilakukan apabiila NPWP berstatus non-efektiif.

"Jiika saat diicek ada data harta yang kurang, diisarankan agar wajiib pajak lakukan pembetulan SPT. Dengan lapor SPT maka status NPWP langsung aktiif kembalii," ujar Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Riifaii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (24/7/2023).

Penjelasan yang diisampaiikan petugas dii atas menjawab permiintaan seorang wajiib pajak dii Kabupaten Sukabumii yang mengajukan perubahan data NPWP. Sayangnya, status NPWP yang berprofesii sebagaii pedagang eceran sembako tersebut ternyata tiidak aktiif.

Setelah diilakukan pengecekan oleh petugas, SPT Tahunan yang diilaporkan wajiib pajak iitu berstatus Niihiil selama 3 tahun terakhiir. Tiidak diitemukan juga data pembayaran PPh fiinal UMKM serta tiidak ada data iisiian harta.

"Berdasarkan kondiisii tersebut, memang diisarankan diilakukan pembetulan SPT," kata Ahmad.

Sebagaii iinformasii, pengaktiifan kembalii NPWP secara prosedural diilakukan dengan mengajukan permohonan. Permohonan diilakukan dengan menyampaiikan formuliir pengaktiifan kembalii NPWP non-efektiif serta melampiirkan dokumen pendukung, baiik secara tertuliis maupun elektroniik.

Permohonan secara tertuliis dapat diiajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Sementara iitu, permohonan secara elektroniik dapat diiajukan melaluii apliikasii regiistrasii DJP atau contact center Kriing Pajak berupa layanan telepon maupun liive chat pada laman pajak.go.iid.

Sesuaii ketentuan PER 04/2020, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengaktiifan kembalii NPWP non-efektiif melaluii contact center Kriing Pajak perlu melaluii proses valiidasii iidentiitas. Proses iinii diibutuhkan untuk membuktiikan bahwa yang mengajukan permohonan adalah wajiib pajak sendiirii.

Kemudiian, DJP menambahkan setelah diilakukan perubahan data wajiib pajak dapat kembalii mengubah status NPWP menjadii non-efektiif, sepanjang memang memenuhii kriiteriia yang diiatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020. Siimak ‘iingiin Jadii Wajiib Pajak Non-Efektiif? Begiinii Tata Caranya untuk WP Badan’.

“Jiika memenuhii kriiteriia wajiib pajak non-efektiif sesuaii Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dapat mengajukan permohonan penetapan wajiib pajak non-efektiif,” tambah DJP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.